Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaEksekutor Penembakan 2 Warga Indrapuri Terancam Hukuman Mati

Eksekutor Penembakan 2 Warga Indrapuri Terancam Hukuman Mati

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias MU alias SC, 38, terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana kemudian kita subsiderkan dengan pasal pembunuhan 338, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, saat konferensi pers, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Winardy menjelaskan, FR ditangkap di rumah ayahnya yang beralamat di Gampong Pintu Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Kamis (16/6/2022).

Saat ini, kata Winardy, yang berhasil diamankan dari pelaku, satu handphone merek Nokia jenis 105.

Dengan ditangkapnya eksekutor, maka total pelaku yang sudah berhasil diamankan berjumlah tujuh orang.

“Eksekutornya sudah ditangkap. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk dengan enam pelaku lainnya,” jelasnya.

Winardy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, eksekutor mengakui kedua korban, yaitu Maimun dan Ridwan ditembak menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.

Namun, kata Winardy, asal usul kepemilikan dan keberadaan senjata tersebut masih didalami oleh petugas. Winardy mengakui, pihaknya mengalami sedikit kendala dalam pencarian senjata karena keterangan pelaku berubah-rubah.

“Keterangan pelaku berubah-ubah terkait senjata yang digunakan. Namun kita akan terus melakukan pencarian dan pendalaman terkait asal dan keberadaan senjata,” sebutnya.

Winardy juga menyampaikan, berdasarkan penuturan pelaku, dia akan diberi upah setelah melakukan penembakan, namun untuk jumlahnya belum diketahui.

“Berdasarkan penuturan tersangka ada yang 10 juta, ada juga dijanjikan pekerjaan. Tapi kita akan dalami,” terangnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER