Jakarta (Waspada Aceh) – Efek UKW Gate, memakan korban. Sekjen PWI Pusat mundur diikuti beberapa pengurus inti lainnya.
Sementara wakil ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Uni Lubis, membantah berita-berita yang menyebutkan dia mundur dari jabatan wakil ketua DK.
“Sejauh ini tidak mundur dari wakil ketua DK PWI. Teman-teman senior di DK dan Dewan Penasihat minta saya tidak mundur. DK tidak melanggar PD PRT. DK tidak ada yang mundur,” tulis Uni Lubis melalui chat WhatsApp, menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com, Kamis (11/7/2024).
Sedangkan Sayid Iskandarsyah kepada Waspadaaceh.com, Rabu (10/7/2024), membenarkan dia telah mundur dari jabatan Sekjen PWI Pusat.
“Waalaikumsalam. Itu betul,” kata Sayid tanpa menjelaskan alasan pengunduran dirinya.
Sebelumnya, terkait ribut soal dana pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN ditanggapi serius oleh Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Tim Dewan Kohormatan (DK) PWI Pusat.
Dalam rapat di DK, rekomendasinya meminta antara lain mencopot Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah dan para pihak yang ikut terlibat. Selain itu, khusus Sayid Iskandar, dikenakan skorsing 1 tahun sebagai anggota PWI.
Di samping itu, sisa dana yang terpakai juga diminta dikembalikan, sebesar Rp1,7 miliar dari Rp6 miliar bantuan BUMN.
Hasil rekomendasi DK ini sempat terjadi polemik. Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat Hendry Ch Bangun menolak rekomentasi DK. Begitu juga Sayid Iskandarsyah.
Sayid Iskandarsyah menyanggah tuduhan DK atas pemakaian dana UKW untuk kepentingan pribadi. Tapi pihak DK seperti diungkapkan Sasongko Tedjo, kukuh bahwa keputusan DK tak bisa diganggu gugat dan mengikat. Artinya wajib dijalankan.
Uni Lubis, yang paling getol mempersoalkan masalah ini. Wakil Ketua DK ini mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.
“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni Lubis, dikutip Waspadaaceh.com dari Teropongnews.com, Rabu (10/7/2024).
Sementara itu sanksi Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Akhirnya keputusan DK direspon PWI Pusat dan merombak kepengurusan PWI Pusat untuk masa bakti 2023-2028.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024 dan menetapkan beberapa perubahan posisi kunci di organisasi tersebut.
Perubahan pengurus ini didasarkan pada beberapa dasar keputusan, yaitu Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Keputusan Kongres XXV PWI Nomor 8/K-XXV/PWI/2023 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, serta Risalah Rapat Pleno diperluas pengurus pusat PWI tanggal 27 Juni 2024.
Rapat pleno diperluas yang dihadiri oleh Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal, Sayid Iskandarsyah, Bendahara Umum, Marthen Selamet, serta beberapa anggota penting lainnya.
Rapat pleno ini menghasilkan keputusan penting terkait perubahan pengurus tersebut. Rapat yang diselenggarakan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, ini juga mencakup pengesahan pengunduran diri beberapa pengurus pusat, termasuk Sayid Iskandarsyah dari posisi Sekjen.
Dengan adanya perubahan ini, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berharap dapat memperkuat organisasi dalam menghadapi tantangan dunia jurnalistik ke depan serta meningkatkan sinergi antar lembaga dan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Semoga pengurus baru bisa amanah dan menjalankan roda organisasi dengan baik. PWI ini organisasi besar. Semua harus menjaga marwah, nama baik PWI dan taat pada kode etik jurnalistik,” kata Hendry Ch Bangun dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024). (*)
- Redaksi: Redaksi telah melakukan koreksi pada judul dan isi berita ini karena adanya beberapa kekeliruan.
- Atas kekeliruan ini redaksi mengucapkan mohon maaf.
Dapatkan berita terkini melalui Kanal WhatsApp Waspada Aceh