Sabtu, Mei 10, 2025
spot_img
BerandaAcehDukung Usaha Hulu Minyak dan Gas, BPKS MoU dengan BPMA

Dukung Usaha Hulu Minyak dan Gas, BPKS MoU dengan BPMA

Sabang (Waspada Aceh) – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), melakukan kerja sama (MoU) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kerjasama tersebut, dalam rangka pengembangan kawasan Sabang yang ditandatangani oleh Plt Kepala BPKS, Razuardi MT dan Kepala BPMA Aceh Azhari Idris, di lantai II kantor BPKS di Sabang, Rabu (12/6/2019).

“Kerjasama yang kita lakukan ini, untuk mendukung pemanfaatan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, sebagai kawasan pendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas,” kata Plt Kepala BPKS, Razuardi MT kepada wartawan usai acara penandatanganan.

Menurutnya, dengan adanya dukungan dari BPMA mudah-mudahan pengembangan kawasan Sabang akan berjalan lebih cepat.

Pengembangan kawasan Sabang ini sesuai amanat gubernur tentang kawasan Sabang, dimana BPKS harus melakukan berbagai hal dengan pihak lain, seperti mencari investor termasuk kerja sama yang sangat penting dengan BPMA.

“Kami dari BPKS sendiri telah menyiapkan lahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Sabang. Oleh karena itu, kerja sama ini juga kita laksanakan terkait tentang pertambangan, gas bumi dan kelistrikan,” terangnya.

Kemudian juga bisa berlanjut pada kewenangan yang selama ini kerap menjadi kendala dalam operasional perdagangan di kawasan pelabuhan bebas Sabang.

Saat ini BPKS memiliki lahan yang siap menampung investor dan pengusaha untuk membuka bisnis di Sabang dan juga wilayah Pulau Aceh yang masuk dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.

Makanya dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman dengan BPMA, akan menjadi lebih mudah dalam pengembangan kawasan Sabang ke depan nantinya, kata Razuardi.

Sementara Kepala BPMA Aceh, Azhari Idris menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, sudah lama dibicarakan oleh semua pihak guna membangun kawasan Sabang yang lebih maju.

Salah satunya yang sudah sering diperbincangkan adalah pemanfaatan dan pembangunan proyek pembangkit panas bumi untuk kebutuhan energi kelistrikan, kini sedang dalam proses.

“Mudah-mudahan kerjasama yang kita laksanakan ini, pengembangan kawasan Sabang bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Dia memaparkan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, Pasal 13 BPMA. Padal ini antara lain menyebutkan, BPMA mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan di laut di wilayah kewenangan Aceh, dapat memberi manfaat dan penerimaan bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tujuan kerjasama yang dilakukan BPMA dalam rangka mewujudkan integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional kontrak kerja sama di wilayah kerja. Kemudian merumuskan pedoman penyusunan anggaran dan program serta mengawasi kegiatan utama operasional kontrak kerja sama di wilayah kerja.

“Dalam kaitan ini pun kita membina seluruh aset kontrak kerja sama di wilayah kerja milik negara. Ini kita lakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Azhari Idris. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER