Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDugaan Korupsi Proyek KJA di Sabang, Kejati Sita Uang Rp36,2 Miliar

Dugaan Korupsi Proyek KJA di Sabang, Kejati Sita Uang Rp36,2 Miliar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Kejati Aceh menyita uang dari pihak perusahaan PT Perinus sekitar Rp36,2 miliar. Uang tersebut dikembalikan oleh PT Perinus kepada Kejati melalui sebuah bank.

Uang Rp 36,2 miliar tersebut kemudian dibawa langsung ke Kantor Kejati Aceh oleh pihak bank, pada Kamis sore (18/7/2019), sekira pukul 15.00 WIB. Pada acara serah terima uang tersebut turut hadir Wakajati Aceh, Aspidsus, Asintel Kejati Aceh dan pejabat utama lainnya.

Kasipenkum Kejati, Munawal menjelaskan, uang tersebut merupakan barang bukti kerugian negara yang disita Kejati Aceh dari PT Perinus, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang berlokasi di Sabang.

Berita Terkait: Kejati Aceh Sita Barang Bukti Kasus Keramba KKP Sabang

“Penyitaan uang itu dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Munawal.

Munawal menyebutkan, setelah penyerahan uang tersebut oleh pihak perusahaan, uang itu langsung dibawa pihak bank untuk dimasukkan ke dalam rekening penampungan barang bukti kerugian negara yang ada pada Bank BRI.

Dalam kasus ini, pihak penyidik Kejati Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Termasuk salah seorang petinggi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu Dirjen di Kementerian KKP. Namun dalam perkara kasus korupsi mega proyek ini, penyidik belum menetapkan tersangka.

Menurut Munawal, meski kerugian uang negara telah dikembalikan, penanganan perkara proyek Keramba Jaring Apung (KJA) ini tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyitaan dua unit Kapal Jaring Apung Keramba dan peralatan di dalam dua unit gudang, serta peralatan jaring apung di Pelabuhan CT-3 dan CT-1 Kota Sabang, Kamis (4/7/2019).

Kajati Aceh melalui Kasidik, Munandar menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka untuk kelengkapan barang bukti. (Gito)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER