Sabtu, April 12, 2025
spot_img
BerandaAcehDPS Partai Aceh D-III Tolak SK DPP- PA Tentang Pemecatan Cek Mad

DPS Partai Aceh D-III Tolak SK DPP- PA Tentang Pemecatan Cek Mad

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Pengurus Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh di tujuh kecamatan dalam Daerah III, Tgk Syiek Paya Bakong, Wilayah Pase Kabupaten Aceh Utara, menolak surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA), tentang surat pemecatan H Muhammad Thaib (Cek Mad) dari kader/anggota Partai Aceh atau caleg DPRA .

Penolakan tersebut disampaikan saat pengurus Partai Aceh tingkat kecamatan yaitu Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Tanah Luas, Nibong Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir, beserta ratusan kombatan GAM/KPA/PA Daerah III Tgk Syiek Paya Bakong wilayah Samudera Pase melakukan aksi dan pertemuan dengan ketua/pengurus DPW Partai Aceh di Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, Rabu (9/4/2025).

Dalam audiensi tersebut, suasana sempat tegang antara Pengurus Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) dan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Namun berhasil lerai oleh ketua tuha 4 DPW PA Aceh Utara, Muhammad Yusuf (Abon Paloh Kaye Kunyet).

Ketua DPS Partai Aceh Kecamatan Tanah Pasir, Tgk Ibnu Abbas menyatakan menolak surat keputusan pengurus DPP PA, nomor : 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, tentang pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh, atas nama H Muhammad Thaib Alias Cek Mad calon legislatif anggota DPR Aceh Daerah pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe yang mewakili Daerah III.

“Kami mewakili pengurus DPS Partai Aceh D-III Wilayah Samudera Pase, meminta kepada ketua DPW-PA Kabupaten Aceh Utara, untuk menyampaikan kepada pengurus DPP PA, agar mencabut surat keputusan pemberhentian tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu mereka meminta kepada ketua DPW-PA Aceh Utara, untuk membuat surat dukungan pencabutan surat keputusan DPP-PA dan juga dapat menjembatani atau pertemuan dengan pengurus DPP-PA untuk menanyakan terkait memberhentikan dua kader terbaik Partai Aceh Utara di antaranya H Muhammad Thaib (Cek Mad).

“Seharus DPP–PA menjalankan keputusan yang telah ditentukan KIP, karena calon pengganti antar waktu (PAW) tentu dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Jika tidak segera dicabut tentu ini akan mengorbankan suara rakyat yang memilihnya, dan kedepan akan hilang kepercayaan masyarakat untuk Partai Aceh,” jelasnya.

Sementara Ketua DPW –PA Kabupaten Aceh Utara, M Jhoni menyebutkan, terkait surat keputusan tentang pemberhentikan H Muhammad Thaib (Cek Mad) dari kader/anggota Partai Aceh merupakan wewenang dari DPP Partai Aceh bukan wewenang DPW.

“Jika keberatan yang bersangkutan bisa menanyakan langsung atau bertemu dengan ketua DPP-PA. Selaku ketua DPW akan mendampingi saat pertemuan dengan ketua/pengurus DPP-PA,“ pungkasnya. (*)).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER