Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehDPRK Minta Mendagri Tetapkan Sekda Aceh Jaya Jadi Pj Bupati

DPRK Minta Mendagri Tetapkan Sekda Aceh Jaya Jadi Pj Bupati

Calang (Waspada Aceh) – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menunjuk Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Selasa (26/12/2023).

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh nomor: 131.11/18671 TIK yang menyebutkan bahwa untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan di Kabupaten Aceh Jaya maka diminta Sekda Aceh Jaya untuk melaksanakan tugas harian Bupati Aceh Jaya terhitung 26 Desember 2023 sampai dengan adanya pelantikan Penjabat Bupati Aceh Jaya.

Dalam surat yang diterima Waspadaaceh.com disebutkan bahwa penunjukan Plh Bupati Aceh Jaya juga sehubungan dengan dilantiknya Nurdin sebagai Pj Wali Kota Tanggerang Provinsi Banten pada tanggal 26 Desember 2023.

Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D membenarkan jika Sekda Aceh Jaya resmi ditunjuk sebagai Plh Bupati Aceh Jaya oleh Pj Gubernur Aceh.

“Benar, sebagaimana surat yang kami terima Sekda Aceh Jaya ditunjuk sebagai Plh Bupati hingga adanya pelantikan Pj Bupati Aceh Jaya,” ujar Muslem kepada Waspadaaceh.com via seluler

Namun Muslem berharap Sekda Aceh Jaya tidak hanya ditunjuk sebagai Plh Bupati, namun juga diberikan kepercayaan sebagai Pj Bupati Aceh Jaya ke depan.

Mengingat, tambahnya, Sekda Aceh Jaya merupakan putra terbaik Aceh Jaya yang juga cukup syarat untuk menduduki jabatan Pj Bupati.

“Kami sangat berharap kali ini Mendagri bisa melihat lebih dalam siapa yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh Jaya untuk mengisi jabatan Pj Bupati Aceh Jaya,” pungkasnya (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER