Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaDPRK Agara Minta Aparat Hukum Lidik Pengadaan APAR dari Dana Desa Tahun...

DPRK Agara Minta Aparat Hukum Lidik Pengadaan APAR dari Dana Desa Tahun 2022

Kutacane (Waspada Aceh) – Pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) melalui Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2022 yang nilainya mencapai Rp12,7 juta per-desa kini menuai masalah. Kendati telah dianggarkan, namun alat pemadam api ringan itu belum dibelanjakan oleh sebagian desa.

“Pengadaan APAR hingga saat ini tidak jelas, padahal uang sudah kami setor ke salah satu perusahaan. Namun barangnya sampai saat ini tak kunjung datang,” kata Amri, Kepala Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan, kepada Waspadaaceh.com.

Anggota DPRK Tomy Selian yang menjabat Ketua Komisi A membidangi pemerintah desa, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (20/10/2022) mengatakan, dia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan lidik terkait pengadaan APAR tahun 2022 tersebut.

BACA: Rayakan HUT ke 58, Golkar Agara Gelar Konsolidasi Bersama Insan Pers 

“Apabila terjadi mark-up dalam pembelian alat APAR tersebut, kita minta APH wajib melakukan lidik. Kita tidak menginginkan adanya kerugian uang negara dalam pengadaan APAR tersebut,” kata Tomy Selian.

Dia juga berharap kepada kepala desa yang menganggarkan pengadaan APAR tersebut, dan uangnya sudah dikeluarkan, agar secepatnya membeli alat pemadam api tersebut agar tidak menuai masalah.

Tempat terpisah, salah satu kepala desa di Kecamatan Babul Rahmah yang enggan disebut namanya, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (20/10/2022), membenarkan, meski anggarannya sudah ada dan sudah diambil, tapi belum membelanjakan APAR tersebut. (*)

Waspada Aceh on TV

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER