Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaInfo Aceh JayaDPRK Aceh Jaya Sidak Lapangan, Sejumlah Tambak Udang Bermasalah

DPRK Aceh Jaya Sidak Lapangan, Sejumlah Tambak Udang Bermasalah

Calang ( Waspada Aceh) – Gabungan Komisi B dan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya bersama tiga SKPK melakukan inspeksi di sejumlah titik lokasi tambak udang yang berbeda di Kecamatan Indra Jaya, Selasa (1/12/2020).

Inspeksi tersebut dilakukan untuk menindak-lanjuti laporan nelayan dan warga pesisir terkait indikasi adanya pencemaran limbah di kawasan pantai pesisir Kecamatan Indra Jaya.

Ketua Komisi C, Fitri Maya Lisa, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com mengungkapkan kekecewaannya terkait kondisi tersebut.

“Semula kami mengira, laporan masyarakat hanya karena tidak suka sama perusahaan. Ternyata, keadaan di lapangan jauh lebih buruk dari laporan yang kami terima melalui nelayan dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Dia menerangkan, di lokasi pertama, di Desa Kuala Unga Kecamatan Indra Jaya, tim menemukan kejanggalan terkait izin perusahaan yang tidak sesuai dengan seharusnya.

Maya mengatakan, izin yang dikantongi salah satu perusahaan hanya untuk pengadaan tambak seluas 12 petak. Tapi saat dilakukan pengecekan, ternyata perusahaan tersebut sudah membangun 24 petak tambak yang sudah siap pakai, lanjut Maya.

Di sisi lain, lanjutnya, tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya juga telah melihat langsung, bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada hanya untuk menampung limbah tambak yang sudah memiliki izin saja.

Sedangkan sejumlah petak tambak di luar izin, limbahnya hanya diendapkan, sehingga tidak mampu menampung dan akhirnya mengalir ke laut.

“Kondisi ini mengakibatkan lingkungan di sepanjang pesisir Kecamatan Indra Jaya tercemar sehingga yang dirugikan adalah warga, khusunya para nelayan yang mencari nafkah dengan menangkap ikan,” jelasnya.

Maya mengungkapkan, saat tim bergerak ke tambak perusahaan berikutnya, di Desa Kareung Ateuh, di lokasi itu tidak ditemukan penanggung jawab maupun teknisi tambak perusahaan.

“Kita mengkonfirmasi pekerja. Mereka menerangkan jika izin sudah ada namun mereka tidak tahu persis. Mereka juga menjelaskan, baru beberapa kali dilakukan uji coba, dan sudah berhasil tiga atau empat kali panen,” papar Maya.

Kata Maya, pada saat tiba di lokasi tambak, tim mendapatkan perusahaan tersebut baru mulai membangunan unit IPAL dan penampungan air limbah.

Sementara itu, tambahnya, di lokasi selanjutnya di Desa Kuala juga terdapat pengusaha yang tidak mengantongi izin. Lokasi perusahaan tambak tersebut berada di jalan lama Lamno – Calang. Tim juga tidak berhasil berjumpa dengan penanggung jawab.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Fitri Maya Lisa. (Foto/Ist)

“Setelah dijelaskan aturan baku kegiatan terkait pengusahaan tambak oleh Dinas Perizinan, penanggung jawab pemilik tambak yang berasal dari Bireuen tersebut mengatakan akan mematuhi aturan yang ada dan akan memulai proses pembuatan izin pada dinas terkait,” ungkapnya lagi.

Maya mengungkapkan, terkait temuan tersebut, Komisi C dan Komisi B DPRK Aceh Jaya nantinya setelah mengkaji dan membuat laporan kegiatan akan merekomendasikan kepada pimpinan. DPRK akan mengundang para pelaku usaha tambak yang ada di Aceh Jaya, Panglima Laot Lhok dan SKPK teknis untuk duduk bersama membahas terkait hasil temuan tersebut.

“Kita berharap, kedepan penertiban izin, dampak lingkungan, peluang pekerja lokal, dan tentunya pendapatan daerah akan meningkat demi kemajuan Kabupaten Aceh Jaya,” pungkasnya.

Ketua Komisi B DPRK Aceh Jaya, Hazami menjelaskan, kunjungan yang dilakukan bersama komisi C tersebut sebagai langkah mencari kebenaran informasi terkait laporan masyarakat tentang adanya pelaku usaha tambak belum memiliki ijin usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Hazami kepada penanggungjawab tambak menjelaskan pihaknya tidak menghalangi para investor dalam mengembangkan usaha nya di Kabupaten Aceh Jaya.

Dia mengharapkan kerja sama yang baik untuk mendukung pemerintah dalam hal peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi usaha-usaha budidaya perikanan di Aceh Jaya.

“Kita sama-sama harus mengerti bahwa investor dalam berusaha sudah memperhitungkan dengan detail modal, operasional dan keuntungan. Tetapi jangan lupa undang-undang telah menetapkan bahwa semua proses berusaha ada penghasilan dan ada pajak retribusi yang wajib dipenuhi,” jelasnya kepada penanggung jawab tambak.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Jaya, Teuku Ridwan, mengungkapkan, standar kelayakan minimal air limbah yang dilepas (dibuang) wajib diperhitungkan dengan baik.

Dia menjelaskan, dari hasil sampel air di lokasi, zat amonia yang terkandung dalam limbah tambak masih melebihi batas standar minimal (di atas ambang batas) yang ditetapkan

“Ini tidak boleh terjadi, karena limbah buangan ke alam di atas standar minimal akan mencemari dan merusak lingkungan,” tutupnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER