Calang (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya mengesahkan Qanun penyertaan modal pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada perusahaan perseroan daerah Barajaya, Rabu (25/8/2021).
Qanun tersebut disahkan setelah mendengar pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRK dalam rapat paripurna ke-XX masa persidangan III tahun sidang 2020/2021.
Bupati Aceh Jaya T Irfan TB dalam sambutannya mengungkapkan, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada perusahaan perseroan daerah Barajaya (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan efektivitas pemanfaatan modal kabupaten sebagai usaha peningkatan perekonomian daerah.
“Pemkab Aceh Jaya memberikan penyertaan modal pada PT. Barajaya (Perseroda) sebesar Rp 8 milyar sebagai modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK),” kata Bupati Aceh Jaya.
Nantinya, sambung Bupati T.Irfan TB, keuntungan dari penyertaan modal tersebut yang diperoleh selama tahun buku anggaran PT. Barajaya akan dibagi hasil dengan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, dan disetor ke kas umum daerah.
“Mudah-mudahan PT. Barajaya (Perseroda) dapat melaksanakan dengan maksimal, efektif dan efisien,” harapnya.
T Irfan TB mengharapkan dukungan DPRK Aceh Jaya untuk terus bersinergi dalam menetapkan alokasi penyertaan modal sesuai dengan yang telah disepakati secara bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
“Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja BUMD Barajaya yang berafiliasi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati, Ketua DPRK Aceh Jaya, Dandim 0114/Aceh Jaya, Kapolres Aceh Jaya, kepada SKPK dan camat. (ria)