Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (5/4/2023).
Pelaporan ini dilayangkan DPRA saat bertandang ke kantor DKPP di Jalan Wahid Hasyim Nomor 117 Jakarta Pusat. Kedatangan legislatif Aceh ini diterima oleh para anggota DKPP RI yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi.
Selain Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman hadir juga anggota DPRA yang lain, yaitu Taufik dan Nuraini Maida yang bertindak sebagai saksi. Dalam pelaporan ini, anggota DPRA turut didampingi Ketua Komisi I DPRK Sabang Abdul Muthalib Rahman, Wakil Ketua Komisi I DPRK Abdya Syarifuddin, Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara Nazaruddin, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tengah Fauzan, Ketua Komisi I DPRK Lhokseumawe Faisal, Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Anwar, Ketua DPRK Abdya Hendra Fadli, Ketua Komisi I DPRK A Besar Zulfahmi serta Komisi I DPRK Kota Banda Aceh Ramza.
“Sesuai dengan petitum di laporan, menyatakan para teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Iskandar Usman.
Iskandar menyatakan, teradu tidak berwenang membentuk Timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPRA.
Untuk itu, DPRA mengharapkan DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.
“Kita meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para teradu sebagai anggota Bawaslu RI,” ujarnya. (*)