Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaDPRA Desak Pemerintah Aceh Bentuk Satgas Penanganan Etnis Rohingya

DPRA Desak Pemerintah Aceh Bentuk Satgas Penanganan Etnis Rohingya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait penanganan etnis Rohingya di Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam rapat koordinasi terkait investigasi seringnya pengungsi Rohingnya terdampar di Aceh. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Rabu (4/1/2023).

Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang dihadiri berbagai lintas sektoral, mendorong dan menyepakati bersama pembentukan Satgas penanganan pengungsi Rohingya di Aceh. Apalagi, Aceh sebagai daerah yang sering disingahi oleh etnis Rohingya, atas dasar itu perlu kiranya membentuk Satgas.

“Pemerintah Aceh harus segera mempercepat pembentukan Satgas dan berkoordinasi dengan Satgas pusat,” tegasnya.

Iskandar menyebutkan, pembentukan Satgas ini untuk memudahkan koordinasi lintas sektoral di Aceh. Baik itu antara pemerintah daerah, aparat keamanan juga dengan IOM dan UNHCR.

“Selama ini penanganan etnis Rohingya di Aceh terjadi terpisah. Pemerintah kabupaten yang menampung, mereka menangani sendiri. Begitu juga lintas sektoral lainnya yang menangani sendiri,” tuturnya.

Ketika ada Satgas, nantinya akan mempermudah komunikasi dan mempermudah penanganan etnis Rohingya di Aceh. Setelah Satgas terbentuk, tentu akan dilakukan rapat koordinasi di bawah pimpinan Pemerintah Aceh dengan melibatkan berbagai lintas sektoral lainnya, termasuk strategi penganggarannya akan didiskusikan lebih lanjut antara Pemerintah Aceh dan Satgas pemerintah pusat.

“Kami DPRA tetap menunggu progres pada kesempatan pertama mulai dari pembentukan SK. Begitu pun dengan pemerintah pusat, kita juga terus menunggu perkembangan informasi dan kebijakan terkait penanganan etnis Rohingya di Aceh,” ucapnya.

Dalam rapat yang diinisiasi oleh Komisi I, DPRA berharap melalui rakor ini ada satu kesimpulan terkait penanganan etnis Rohingya di Aceh yang mulai hadir sejak tahun 2009-2022.

Di samping itu, DPRA dan peserta rapat juga mendesak pemerintah pusat melakukan revisi Perpres agar pemerintah daerah bisa menangani pengungsi Rohingya ini lebih lanjut.
Selanjutnya, pihaknya juga mendesak pemerintah international untuk mendukung proses perdamaian etnis Rohingya di Myanmar terutama di kawasan Rakhine dan Bangladesh.

Terakhir, di depan Menteri Polhukam, Iskandar juga menyampaikan bahwa secara kemanusiaan semua lintas sektoral di Aceh tetap memfasilitasi kehadiran etnis Rohingya ini dengan batas waktu tertentu. Selanjutnya pengungsi ini akan ditangani oleh UNHCR dan IOM untuk menempatkan mereka kepada negara penerima suaka politik.

“UNHCR juga harus segera memperjelas status pengungsi Rohingya yang ada di Aceh dengan tetap melakukan koordinasi lintas sektoral di Aceh dan pemerintah pusat,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER