Pemerintah Aceh melalui DP3A berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah strategis guna melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus meningkat, dengan lebih dari seribu kasus tercatat antara 2019 hingga 2023.
Dalam upaya menanggulangi persoalan ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi dan memperkuat upaya pencegahan.
Melalui edukasi, kolaborasi baik dengan pemerintah desa, dan layanan perlindungan yang lebih luas, DP3A berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan sejahtera bagi perempuan dan anak di Aceh.
Berdasarkan catatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada 2019 tercatat 1.067 kasus kekerasan, dengan rincian 905 kasus pada 2020, 924 kasus pada 2021, dan 1.029 kasus pada 2022.
Pada 2023, angka ini kembali meningkat menjadi 1.098 kasus, dengan 464 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan 634 kasus kekerasan terhadap anak (KTA). Sementara itu, pada periode Januari hingga Juli 2024, jumlah kekerasan sudah mencapai 808 kasus.
Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Aceh, Tiara Sutari AR, menegaskan bahwa upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara kolaboratif.
DP3A Aceh terus memperkuat berbagai program strategis yang melibatkan masyarakat, lembaga terkait, dan pihak penegak hukum untuk meminimalisir kasus-kasus kekerasan. Salah satu langkah konkret yang digalakkan adalah edukasi langsung ke desa-desa.
“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan upaya dan edukasi yang berkelanjutan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan dan pencegahan kekerasan, baik dalam keluarga maupun di lingkungan sosial,” ujar Tiara.
Peran Pemerintah DesaÂ
DP3A Aceh berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melibatkan perangkat desa dalam upaya pencegahan kekerasan, yang rentan terjadi di lingkungan rumah tangga. Dalam rangka memperluas jangkauan layanan, DP3A Aceh telah memperkenalkan UPTD PPA di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Saat ini, baru 10 dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang memiliki UPTD PPA, sementara 13 lainnya masih dalam proses pembentukan. Layanan ini mencakup pendampingan hukum, konseling psikologis, dan layanan medis bagi korban.
“UPTD PPA menjadi pusat layanan yang sangat penting bagi korban kekerasan. Ini adalah bagian dari upaya negara untuk memperkuat layanan agar dapat menjangkau lebih banyak korban,” ujar Tiara.
Tantangan dan SolusiÂ
Tiara menambahkan bahwa dinamika kasus kekerasan yang semakin meningkat, ditambah dengan perubahan regulasi, membuat upaya penanganan semakin kompleks.
Salah satu tantangan besar adalah ketakutan korban untuk melapor, yang seringkali dipicu oleh stigma sosial atau ancaman dari pelaku. Untuk itu, DP3A Aceh terus menggencarkan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami menggunakan berbagai media, termasuk baliho, poster, dan media sosial, untuk mengajak masyarakat melaporkan kasus kekerasan,” ujar Tiara.
DP3A Aceh juga menggandeng organisasi non-pemerintah (NGO), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta komunitas lokal untuk turut serta dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Gerakan Forum Anak
Selain itu, DP3A Aceh meluncurkan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan dan ketahanan keluarga.
Program ini mencakup pendidikan pengasuhan, keterampilan menjadi orang tua, serta peningkatan partisipasi anak dalam keluarga.
Gerakan Forum Anak juga menjadi salah satu upaya penting DP3A untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak di Aceh. Fasilitas ramah anak, seperti Masjid Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak, menjadi bagian dari inisiatif ini.
Pemerintah Aceh melalui DP3A berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah strategis guna melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
Diharapkan melalui upaya bersama ini, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan sejahtera bagi perempuan dan anak di Aceh.
“Jika ada yang melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan, segera laporkan melalui hotline UPTD PPA di nomor 0811-6808-875 atau hubungi SAPA 129,” tambah Tiara.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh dapat menurun dan tercipta perlindungan yang lebih efektif bagi korban. (*)