Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaDKPP Berhentikan Komisioner KIP dan Panwaslih Nagan Raya

DKPP Berhentikan Komisioner KIP dan Panwaslih Nagan Raya

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Rabu (29/8/2018), resmi memberhentikan Said Mudhar, sebagai komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, dalam sidang yang berlangsung di Jakarta.

Berdasarkan salinan putusan DKPP yang diperoleh Waspadaaceh.com, Kamis (30/8/2018), menyebutkan, hal itu diputuskan dalam rapat pleno lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai anggota dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu (29/8/2018).

Seperti diketahui, DKPP menyidangkan kasus ini setelah sebelumnya mendapatkan pengaduan dari salah satu peserta tes seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada bulan Januari 2018. Para terlapor diduga tidak netral dan memberikan kunci jawaban kepada peserta tes sehingga terdapat kecurangan dalam pelaksanaannya.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke DKPP dan mulai disidangkan sejak bulan Mei 2018 lalu hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap (incrach).

Dalam putusannya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Usman selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Kemudian DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Said Mudhar selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.

Sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada teradu IV Sukimin selaku Anggota PPK Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, terhitung sejak putusan.

Kemudian teradu V Jufrizal (Anggota Panwaslih Nagan Raya) tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

DKPP juga memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti putusan tersebut sepanjang terhadap teradu I, teradu II, dan teradu III paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Lembaga ini juga memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini terhadap teradu V paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan anggota KIP Said Mudhar yang dimintai konfirmasi Waspada, terkait putusan DKPP, hingga berita ini ditulis belum berhasil diperoleh keterangannya. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER