Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaDivonis 2 Tahun Penjara, 2 Perawat di Meulaboh Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, 2 Perawat di Meulaboh Banding

Meulaboh (Waspada Aceh) -Dua perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat, dilaporkan akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Meulaboh, yang menyidangkan mereka dalam kasus salah suntik.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat memastikan mereka akan melakukan upaya banding terkait vonis PN Meulaboh tersebut. Erwanty dan Desri Amelia, keduanya adalah perawat honorer di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, masing-masing divonis 2 tahun penjara.

“Pada intinya kami sangat kecewa dengan vonis Majelis Hakim PN Meulaboh yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa, perawat RSUD Meulaboh. Kami mengambil sikap untuk melakukan upaya banding,” kata penasihat hukum, Jasmen Nadeak, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (2/2/2020).

Kedua perawat tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah terkait perkara salah suntik, melanggar pasal 359 KUHP jo pasal 84 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dalam sidang di PN Meulaboh, pada Kamis (30/1/2020).

Majelis Hakim yang diketuai Zulfadly dengan hakim anggota Muhammad Al-Qudri dan Irwanto, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian bagi penerima pelayanan kesehatan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Meulaboh, Jasmen Nadeak mengatakan PPNI sudah mengungkap fakta-fakta baru di persidangan dan menyimpulkan di dalam pleidoi (pembelaan), bahwa kasus dugaan malapraktik ini tidak bisa serta merta dipersalahkan kepada perawat semata.

Kasus tersebut bermula saat korban Alfa Reza dibawa ke rumah sakit akibat tertusuk kayu pada paha kiri sampai ke bokong. Dia masuk ke ruang IGD pada Jumat, 19 Oktober 2018.

Sejam berselang, tim dokter melakukan tindakan operasi terhadap korban. Setelah selesai menjalani operasi, korban dipindahkan ke ruang perawatan anak. Dokter kemudian memerintahkan Erwanty, Desri, serta beberapa perawat yang bertugas jaga untuk memberikan obat kepada korban.

Beberapa saat kemudian Erwanty mengecek keadaan Reza dan mendapati kondisi nadi serta pernapasan korban sudah melemah. Seorang perawat di ruang anak memberi tahu kepada keduanya bahwa mereka telah salah menyuntik obat ke tubuh Reza, menyebabkan Reza meninggal dunia.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Aceh Barat. Polisi memeriksa sejumlah sakti tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER