Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husain, meminta perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh untuk mengikuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
“Sudah keluar peraturan Menteri Tenaga Kerja, surat edaran Menteri Tenaga Kerja bahwa THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari H,” kata Akmil, Jumat, (22/3/2024) di Kantor Gubernur Aceh. ,
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dengan nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Akmil mengatakan perusahaan di Aceh diwajibkan untuk memberikan THR kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Lebaran tahun 2024.
“Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak atas THR. Regulasi ini harus dipatuhi dan sudah disampaikan kepada Gubernur, Bupati, serta Wali Kota se-Aceh,” tegasnya.
Pemerintah Aceh mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini dan memberikan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (*)