Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehDiskominsa Aceh Blokir 23.103 Situs Negatif, 3.049, Termasuk Pornografi

Diskominsa Aceh Blokir 23.103 Situs Negatif, 3.049, Termasuk Pornografi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh telah mengumumkan pemblokiran sebanyak 23.103 situs negatif yang menggunakan jaringan internet Pemerintah Aceh pada tahun 2023.

Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominsa Aceh, Alfajrian
mengungkapkan dari jumlah tersebut, 3.049 di antaranya teridentifikasi sebagai situs pornografi.

Ia mengatakan akses ke situs pornografi masih menjadi permasalahan di Aceh. Namun, pihaknya telah berkomitmen untuk mengatasi masalah tersebut dengan melakukan pemblokiran secara otomatis.

“Dengan sistem yang kami terapkan, siapapun yang menggunakan jaringan Pemerintah Aceh akan langsung terdeteksi dan terblokir,” ujar Alfajrian.

Hal itu disampaikan dalam seminar nasional  yang bertajuk “Melawan hoaks dan membangun jurnalisme berkualitas di era digital” yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh,  Selasa (28/5/2024).

Terkait dengan akses di luar jaringan Pemerintah Aceh, Diskominsa juga aktif dalam mengambil tindakan. Mereka akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) apabila ditemukan upaya mengakses situs-situs negatif tersebut.

Alfajrian menjelaskan bahwa Diskominsa akan melaporkan masalah tersebut melalui saluran aduan konten di Kominfo, karena situs yang diakses melalui jaringan luar Aceh menjadi kewenangan Kementerian.

“Dalam penanganan masalah tersebut, tim Satgas Medsos di Kominfo akan menelaah dan mengkonfirmasi dengan provinsi terkait sebelum tindakan lanjut diambil,” tambahnya.

Dari total 23.103 situs yang diblokir pada tahun 2023, Alfajrian merinci beberapa kategori, termasuk situs dengan domain baru, web berbahaya, penghindaran proksi, spam URLs, hingga situs yang menjual senjata. Diskominsa juga berhasil memblokir situs-situs yang berisi konten tidak etis seperti judi, pelecehan anak, dan penjualan alkohol.

“Diskominsa Aceh berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga akses internet yang sehat dan aman,” tuturnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER