Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dirlantas Polda Aceh menegaskan angkutan umum, angkutan barang dan transportasi darat lainnya masih bisa keluar masuk ke wilayah Aceh karena Provinsi Aceh belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tidak ada larangan transportasi darat masuk ke wilayah Aceh, karena Aceh belum berlaku PSBB,” terang Dirlantas Polda Aceh Kombes. Pol. Dicky Sondani, kepada waspada, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Dirlantas, sesuai Permen Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020, yang dilarang keluar masuk itu adalah untuk wilayah yang sudah memberlakukan PSBB karena dianggap sebagai zona merah. Hal itu diberlakukan guna mencegah penyebaran virus COVID-19, kata dia.
“Nah sekarang Aceh belum berlaku PSBB jadi tidak ada masalah keluar masuk transportasi darat ke Aceh, ini karena Aceh belum masuk zona merah penyebaran virus. Di sisi lain perekonomian Aceh masih sangat bergantung dari Sumut sehingga belum perlu diberlakukan PSBB,” terang Kombes Pol. Dicky Sondani.
Namun kata Dirlantas, Aceh tetap memperketat wilayah perbatasan darat Aceh-Sumut untuk mencegah adanya warga yang terpapar virus Corona masuk ke Aceh.
Ada beberapa titik perbatasan antara Aceh dengan Sumut, diantaranya wilayah perbatasan Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.
Kombes Pol Dicky menambahkan setiap warga yang masuk ke Aceh akan dilakukan rapid test di setiap posko di perbatasan. “Artinya kita tetap perketat perbatasan dengan mengedepankan protokoler kesehatan,” terangnya lagi.
Kapolda Aceh dan Dirlantas juga telah melakukan pengecekan terhadap Pos
Check Point Sare Polres Aceh Besar. Saat kunjungan itu Kapolda langsung bertatap muka dengan personil TNI/Polri, Dishub, Dinkes, dan Satpol PP.
Pada kunjungan tersebut Kapolda menginstruksikan agar personil yang bertugas di Pos Check Point Sare Aceh Besar agar bisa mendeteksi penumpang yang diduga terjangkit virus Corona, dan sosialisasi larangan mudik, serta upaya menertibkan arus lalu lintas selama masa bulan Ramadhan dan Idul fitri. (Gito)