Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehDirjen Dukcapil Beri Jatah 4.000 Blangko E-KTP untuk Aceh Singkil

Dirjen Dukcapil Beri Jatah 4.000 Blangko E-KTP untuk Aceh Singkil

Singkil (Waspada Aceh) – Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil), tahun ini memberikan jatah sebanyak 4.000 lembar blangko e-KTP untuk Kabupaten Aceh Singkil.

Jatah 4.000 blangko KTP elektronik tersebut akan dikhususkan bagi perekam pemula maupun perekam baru Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Singkil, Yakub, Rabu (5/2/2020).

Dia mengatakan, 4.000 jatah blangko KTP akan diprioritaskan bagi perekam KTP baru atau pun pemula. Sebab, surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Aceh Singkil sebagai pengganti KTP tersebut dinyatakan masih berlaku. Dengan demikian pemegang surat keterangan sementara itu masih sah dipergunakan untuk urusan administrasi daerah.

Termasuk KTP yang sudah habis masa berlakunya juga bisa dipergunakan, berdasarkan pengumuman pemerintah. “Memang ada juga untuk urusan di bank, ada yang tidak mau menerima. Padahal sudah ada pengumuman resminya dari pemerintah,” ucap Yakub.

Untuk KTP hilang bisa dikeluarkan surat keterangan dahulu, tidak perlu cetak baru. Termasuk KTP yang mati tidak perlu diganti dan masih sah dipergunakan. Sebab bila semua mau cetak baru, tidak cukup blangko KTP.

Yakub merincikan, penduduk Aceh Singkil berjumlah 126.996 jiwa. Sebanyak 79.310 jiwa diantaranya tercatat sudah wajib e-KTP. Sementara jumlah jiwa yang belum melakukan perekaman diantaranya sebanyak 3.227 jiwa.

Begitupun, kata Yakub, untuk mengejar sasaran perekam maupun KTP pemula itu, pihaknya akan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah SMA. Sehingga mempermudah pelajar untuk pengurusan KTP pemula untuk kebutuhan kuliah ataupun kerja, ujarnya. (Arief)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER