Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, mengungkapkan, Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat melakukan addendum (tambahan klausul) pada perjanjian pelaksanaan pembangunan 14 ruas jalan yang menggunakan skema anggaran tahun jamak atau multiyears.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengungkapkan hal itu menjelang kepulangannya bersama Mendagri ke Jakarta, di Ruang VVIP Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Kamis, (5/11/2020).
Menurut Ardian, di antara 14 paket proyek jalan multiyears tersebut harus dipelajari kembali dan memastikan telah sesuai dengan tertib administrasi dan menghindari polemik.
“Addendum diperlukan melalui pembahasan ulang bersama terhadap sejumlah paket proyek multiyears tersebut,” kata Ardian.
Sedangkan untuk proyek yang sudah sesuai tertib administrasi dan mekanisme perundang-undangan, kata Ardian, proyek tersebut tetap dapat dilanjutkan terus tanpa perlu pembahasan kembali.
Dirjen Bina Keuangan Daerah itu juga meminta agar kontrak pengerjaan ke 14 ruas jalan proyek multiyears itu dilakukan mulai tahun 2021 hingga tahun 2022. Proses lelang yang sedang berlangsung dapat terus berjalan tahun 2020, katanya.
Kata dia, pelaksanaan pembangunan proyek tahun jamak itu nanti hingga akhir tahun 2022, bukan hingga masa jabatan gubernur berakhir. Paket-paket kegiatan yang sudah sejalan dengan regulasi, lelang yang sudah ada tetap dilanjutkan, tegasnya.
Berita Terkait: Tensi Politik Aceh Menurun, APBA Sepakat Lewat Qanun
Sementara kontraknya dilakukan mulai tahun anggaran 2021 supaya pelaksanaanya efektif. “Pelaksanaan anggaran tahun 2020 tinggal beberapa hari lagi. Jadi kami menilai teman-teman TAPA dan DPRA bisa lebih fokus mempersiapkan di tahun 2021,” kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri itu.
Saat kepulangan Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu, tampak juga hadir Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dan Ketua DPRA yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, didampingi Ketua Faksi Partai Golkar H.Ali Basrah, dan Ketua Fraksi PPP, H Ikhsanuddin Marzuki.
Mengapa Adendum?
Sementara itu Ali Basrah, koordinator ketua Pembahasan Anggaran 2021 yang mendapat mandat DPRA dan Pemerintah Aceh menyebutkan, proyek multiyears akan diadendum.
“MoU nya diadendum,” kata Ali Basrah yang dihubungi Waspada secara terpisah, Jumat (6/11/2020).
Kenapa di adendum? Kata politisi Golkar yang kenyang pengalaman di pemerintahan ini,
pertama, kesepakatan atau MoU Pemerintah Aceh dan DPRA periode sebelumnya telah dibatalkan. Yang dibatalkan proyek tahun jamak. Sedangkan pembangunan 15 paket jalan tetap jalan, kata Ketua Fraksi Golkar DPRA Aceh itu.
“Tendernya terus berjalan dan sampai sekarang belum ada pemenangnya,” ujar Ali Basrah. Misalnya pagu anggaran 2020 eksekusinya 2021, begitu pula anggaran 2021, eksekusinya 2022, lanjut mantan Wakil Bupati Aceh Tenggara ini. (B01)