Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan dan menahan H, Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 – 2023, Selasa (16/5/2023).
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Berdasarkan hasil audit, lanjut Ali, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar selama kurun waktu tersebut.
“Pagi hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari Lhokseumawe,” sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya H ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah Kepala Kejari Lhokseumawe tentang penetapan tersangka dan surat perintah Kepala Kejari Lhokseumawe tentang penahanan tersangka.
Menurut Ali Rasab, terhitung mulai hari ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan. (*)