Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaDirektur dan Pemilik Rumah Sakit di Meulaboh Tersangka Pencemaran Limbah

Direktur dan Pemilik Rumah Sakit di Meulaboh Tersangka Pencemaran Limbah

Meulaboh (Waspada Aceh) – Aparat kepolisian Polres Aceh Barat, Kamis (11/10/2018) resmi menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) kepada direktur dan pemilik rumah sakit.

Keterangan yang diperoleh Waspadaaceh.com, menyebutkan, tersangka pertama dalam kasus ini yaitu dr F selaku Direktur RSUD CND Meulaboh, Aceh Barat. Polisi juga menetapkan tersangka kedua, SY, selaku pemilik Rumah Sakit Swasta M Meulaboh dalam kasus serupa.

Kapolres Aceh Barat, AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kaur Bin Ops Ipda P Panggabean yang ditanyai Waspadaaceh.com, di Meulaboh mengatakan, penetapan status tersangka kepada kedua pimpinan rumah sakit itu, setelah polisi memiliki bukti yang cukup atas dugaan pencemaran limbah tersebut.

“Status tersangka yang kita tetapkan kepada keduanya berdasarkan bukti lapangan dan juga pemeriksaan para saksi, terutama saksi ahli yang pernah kita hadirkan,” kata P Panggabean.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Limbah pasal 59 juncto 102 atau pasal 59 juncto pasal 103 dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak sebesar Rp3 miliar.

Panggabean menambahkan, kasus pencemaran limbah medis bahan berbahaya ini sebetulnya terdapat di tiga rumah sakit di Aceh Barat. Diantaranya RSU-CND Meulaboh, Rumah Sakit Swasta M dan Rumah Sakit Swasta HS.

Namun, khusus pimpinan Rumah Sakit Sakit Swasta HS belum diperiksa, karena yang bersangkutan masih berada di luar daerah. Pihaknya juga akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 14 Oktober 2018 mendatang.

Panggabean kepada awak media di Meulaboh juga menambahkan, kasus ini terungkap setelah hasil pemeriksaan terkait pengolahan limbah B3 yang berada di tiga dirumah sakit tersebut, tidak sesuai standar yang berlaku.

Sehingga area penempatan limbah medis dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian sejak bulan Agustus 2018 lalu.

Penyegelan dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan limbah pada rumah sakit yang diduga tidak layak, kemudian lokasinya berada tidak jauh dari lingkungan penduduk.(b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER