Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidkor telah melakukan pemeriksaan selama 9 jam terhadap mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.
Pada pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB itu, penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya, mencecar 53 pertanyaan kepada mantan Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya tersebut.
Kasat Reskrim AKP Machfud melalui Kanit Tipidkor Bripka Ade Rahmat Saputra mengatakan, pemeriksaan M Jamin Idham itu, terkait dugaan pungli terhadap Keuchik Gampong dalam Kecamatan Darul Makmur.
Menurut Ade Rahmat Saputra, terjadi pemotongan dana Rp7 juta pada 33 gampong untuk kepentingan pembelian tanah di Gampong Suak Palembang seluas 7 rante.
Dalam keterangan tersebut, mantan Bupati Nagan Raya periode 2012-2017 itu , membantah dirinya menyuruh camat untuk mengutip uang Rp7 juta kepada setiap keuchik gampong pada tahun 2020.
Namun kata Ade Rahmat Saputra, pihaknya terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap dugaan pungli dana desa total mencapai Rp231.000.000 tersebut.
Sat Reskrim Polres Nagan Raya akan memanggil 33 keuchik gampong di Kecamatan Darul Makmur untuk dimintai keterangan terkait pengutipan uang oleh Camat Darul Makmur tersebut.
Salah seorang keuchik gampong di Darul Makmur kepada media ini, mengaku uang sebesar Rp7 juta itu diminta oleh camat setempat.
“Jika uang sebesar Rp7 juta itu tidak diberikan, maka pihak camat tidak akan memberikan rekomendasi pencairan dana desa tersebut,” ujar keuchik yang enggan disebutkan namanya itu. (*)