Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Registrasi Kependukan Aceh (DRKA) menyerahkan arsip statisnya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA). Serah terima arsip dilakukan Kepala DRKA Teuku Syarbaini kepada Kepala DPKA Edi Yandra, di kantor DPKA, Banda Aceh, Rabu (10/11/2022).
Kegiatan yang ditandai dengan penyerahan bundel arsip statis dan piagam perhargaan antara kedua dinas itu turut dihadiri pejabat eselon III dan IV serta staf di lingkungan DRKA serta DPKA.
Kepala DPKA Edi Yandra mengatakan sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik secara fisik dan informasinya sehingga tidak rusak atau hilang.
Menurutnya, penyelamatan arsip seperti ini dilakukan melalui penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh lembaga kearsipan.
“Lembaga kearsipan berkewajiban melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga negara, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi politik, ormas, dan perseorangan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan atau bantuan luar negeri,” ungkap Edi.
Adapun Arsip Statis yang diserahkan oleh Syarbaini antara lain Profil Perkembangan Kependudukan dan Laporan Rekapitulasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Aceh. Hal tersebut akhir dari upaya pendampingan yang sudah dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh ke DRKA. (*)