Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaDinas Pengairan Aceh Klarifikasi Material Tanggul Krueng Lambeusoi Kantongi Izin

Dinas Pengairan Aceh Klarifikasi Material Tanggul Krueng Lambeusoi Kantongi Izin

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan meluruskan informasi yang menyebut material proyek pembangunan tanggul pengamanan Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Kabupaten Aceh Jaya, menggunakan material Galian C ilegal.

“Proyek tanggul ini telah mematuhi semua peraturan, termasuk izin penggunaan material yang diambil di Gampong Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya,” kata Sejahtera, Kepala Bidang Sungai, Danau, dan Waduk, Dinas Pengairan Aceh, secara tertulis, Rabu (23/7/2023).

Sejahtera menjelaskan bahwa izin dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/1120/IUP/-OP./2023.

CV Pilar Rizki Humaira memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Gampong Bak Paoh seluas 5 hektare.

“Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas ESDM Aceh nomor 540/123/KDESDM/2023 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk Pemberian IUP Operasi Produksi,” jelasnya.

Sejahtera yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menambahkan, proyek Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Lambeusoi adalah prioritas Dinas Pengairan dalam menjaga sungai tersebut dari abrasi dan erosi.

Tebing sungai yang sudah kritis, terutama yang berbatasan langsung dengan sarana dan prasarana masyarakat, seperti jalan, gedung sekolah, fasilitas keagamaan dan permukiman warga.

“Pembangunan tanggul ini penting untuk mengurangi risiko banjir dan pengikisan tebing sungai yang mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar Krueng Lambeusoi,” tegasnya.

Dalam upaya mencegah pelanggaran hukum, proyek ini mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan, serta diharapkan menjadi tonggak penting dalam mengurangi risiko bencana alam di Aceh Jaya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER