Medan (Waspada Aceh) – Satgas COVID-19 Kota Medan mendapati dua panti pijat atau spa yang beroperasi meski di tengah pemberlakuan PPKM Darurat. Selain panti pijat, Satgas juga menindak dua sekolah yang kedapatan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).
Seperti diketahui, hingga kini sekolah di Medan sudah mulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan volume siswa hanya sekitar 50% atau 30% dengan intensitas pertemuan hanya dua kali dalam sepekan. Untuk satu kali pertemuan juga, sekolah hanya memberlakukan tatap muka maksimal dua jam per harinya.
PTM ini berjalan pada sekolah swasta, sedangkan untuk sekolah negeri sama sekali menerapkan pembelajaran daring sejak awal pandemi. PTM sekolah swasta ini sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu.
Meski Pemko Medan belum memberikan lampu hijau untuk PTM, namun desakan orangtua siswa untuk tatap muka menjadi salah satu alasan. Apalagi selama pandemi, siswa lebih banyak menghabiskan waktu bermain daripada sekolah.
Persoalan ini menjadi dinamika di tengah pandemi. Salah satunya temuan yang didapati Satgas COVID-19 Kota Medan terhadap dua sekolah swasta yang melakukan PTM.
Kedua sekolah itu yakni Sekolah SMP Al-Azhar Jalan Merak, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal dan Sekolah TK Raudhatul Athfal Jalan Balam, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Kedua sekolah ini diberikan peringatan dan tindakan pembubaran kegiatan.
“Operasi yang kita lakukan pada Senin (23/8/2021), menemukan dua sekolah PTM. Satu kita berikan peringatan dan satunya kita berikan imbauan. Keduanya tetap kita bubarkan kegiatan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat, Selasa (24/8/2021), yang memimpin tim operasi.
Rakhmat mengaku pihaknya menyadari dilema sekolah menggelar PTM. Namun, dia berharap orang tua siswa dan pihak sekolah memahami kondisi saat ini yang masih pandemi, apalagi Kota Medan masuk ke dalam level 4.
“Kita paham, tapi kita mohon masyarakat juga memahami kondisinya. Ini untuk kebaikan kita semua agar mematuhi aturan pemerintah, khususnya SE Wali Kota Medan 443.2/7229 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,” ujarnya.
Dengan mematuhi imbauan dan aturan pemerintah, kata Rakhmat, kondisi saat ini akan bisa dilewati lebih cepat. Sebagai petugas, dia juga mengaku akan terus melakukan imbauan dan edukasi ke warga mengenai penegakan aturan.
Dalam operasi itu, tidak hanya menindak sekolah yang kedapatan menggelar PTM. Tim Satgas yang terdiri dari berbagai unsur termasuk TNI/Polri ini juga menemukan dua panti pijat atau spa yang nekat beroperasi.
Kedua panti pijat itu yakni Spa Holic di Komplek Tomang Elok, Simpang Tanjung, Medan Sunggal dan Kakiku Health and Beauty, Kelurahan Babura, Medan Sunggal Kota Medan serta satu Warnet iCafe Medan Jalan Ringroad, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
“Untuk warnet iCafe Medan kita berikan tindakan berupa peringatan serta pembubaran tempat usaha dan pemanggilan sidang. Untuk kedua panti pijat kita berikan peringatan dan pembubaran kegiatan,” jelasnya.
Rakhmat menjelaskan saat ini Kota Medan masih berada di level 4, dan telah diperpanjang oleh pemerintah pusat. Salah satunya, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terbaru yakni SE Wali Kota Medan Nomor 443.2/7469 tentang PPKM Level 4 Kota Medan tanggal 24 Agustus 2021 berlaku hingga 6 September 2021 mendatang.
“Penerbitan SE Wali Kota Medan terbaru ini sebagai tindaklanjut evaluasi bahwa Kota Medan masih berada di level 4. Kita berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan instruksi ini agar dapat menekan laju kasus COVID-19. Jika bisa kita laksanakan dengan baik, maka Kota Medan akan turun level dan mudah-mudah bisa keluar dari zona merah serta dapat kembali beraktifitas normal dengan adaptasi kebiasaan baru,” tegasnya. (sulaiman achmad)