Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaOpiniDilema Investasi di Aceh

Dilema Investasi di Aceh

POSISI Provinsi Aceh dalam hal realisasi investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA), cukup memprihatinkan. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI tahun 2017, Provinsi Aceh berada di ranking 34 dalam hal merealisasikan investasi PMA.

Sepanjang tahun 2017, investasi dari PMA di Aceh, hanya mencapai 8,8 Dolar Amerika dari sekitar 75 proyek. Posisi ini tentu cukup mengecewakan kita semua. Mengingat, tidak sedikit anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh melalui dinas terkait, dalam melaksanakan berbagai event, untuk menggenjot masuknya investasi ke wilayah ini.

Apakah Pemerintah Aceh Tidak Bekerja?

Sebenarnya Pemerintah Aceh sudah bekerja cukup keras melalui berbagai cara. Bahkan pemerintah melakukan kegiatan “jemput bola” untuk menarik para investor agar mau menanamkan modalnya di provinsi yang pernah dilanda konflik ini.

Berbagai kemudahan dan insentif ditawarkan Pemerintah Aceh. Salah satunya adalah memberi kemudahan perizinan bagi para investor yang ingin membangun industrinya di Aceh.  Para pejabat Pemerintahan Aceh pun, sangat rajin mengikuti berbagai event bisnis nasional dan internasional, untuk memperkenalkan Aceh di mata para investor.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam berbagai kesempatan, selalu mengingatkan kemudahan investasi di Aceh bagi para investor, baik investor nasional mau pun investor asing.

“Kami berharap siapa saja dapat berinvestasi di Aceh. Kami jamin tidak ada masalah dalam proses investasi di Aceh, dan pemerintah akan memberi berbagai kemudahan,” kata Nova Iriansyah, saat menerima Konsulat Jenderal RI untuk Turki, Herry Sudrajat, yang membawa rombongan investor asal Turki, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh di Banda Aceh, Juli 2018.

Bahkan, saat ini pun Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sedang melakukan lawatan ke Tiongkok (China) untuk menjajaki kerja sama investasi sekaligus menghadiri Forum Export – Import Indonesia China yang diselenggarakan secara paralel dengan China International Import Expo 2018 (CIIE) di Shanghai, Tiongkok.

Sebelumnya Plt Gubernur Aceh juga mengunjungi beberapa negara potensial, termasuk Korea Selatan, untuk memperkenalkan iklim investasi di Aceh yang disebut-sebut sudah “kondusif.”

Begitu beratnya pekerjaan Pemerintah Aceh untuk mengundang para investor agar bersedia menanam investasinya di “Tanah Rencong.” Dan semua itu tentunya dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Aceh memang harus mengampanyekan iklim investasi kondusif di Aceh, mengingat provinsi ini pernah dilanda konflik berkepanjangan, yang banyak menelan korban jiwa dan harta benda. Selama beberapa tahun, jangan kan investor, rakyat Aceh pun dicekam perasaan takut yang mendalam. Hampir semua sektor bisnis bisa dikatakan “lumpuh” saat itu.

Investor enggan menanam investasinya di Aceh karena faktor keamanan. Investor yang sudah menanam modalnya pun harus hengkang dari Aceh gara-gara berkecamuknya konflik. Tidak ada jaminan keamanan.

Hingga kemudian MoU perdamaian Aceh – RI ditandatangani di Helsinki, Finlandia. Kondisi Aceh menjadi lebih baik. Pemerintah Aceh gencar mengampanyekan iklim investasi kepada para investor. Tapi apakah kemudian Aceh benar-benar kondusif bagi investasi?

ILUSTRASI: Salah satu lokasi tambang legal yang ramah lingkungan PT Bumi Suksesindo (BSI) di Tumpangpitu, Banyuwangi. (Foto/ jatimnow.com)
ILUSTRASI: Salah satu lokasi tambang legal yang ramah lingkungan PT Bumi Suksesindo (BSI) di Tumpangpitu, Banyuwangi. (Foto/ jatimnow.com)

Dilema Tambang Ilegal dan Penolakan Investasi Legal

Berbanding terbalik dengan apa yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh, bekerja keras untuk mengundang masuknya investasi ke provinsi Aceh, namun di balik semua itu ada pula pihak-pihak yang justeru bertindak berseberangan.

Mereka ini menolak investasi perusahaan tertentu dan menciptakan pro kontra hingga terkesan bahwa iklim investasi di Aceh tidak kondusif bagi investor. Contohkan saja adanya penolakan kehadiran PT Emas Mineral Murni (PT EMM), yang akan membuka industri pertambangan mineral di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Perusahaan ini sebenarnya telah mengantongi izin lengkap, termasuk juga dokumen Amdal, untuk menjamin operasional perusahaan tersebut, nantinya ramah lingkungan. Perusahaan PMA yang sebagian sahamnya dimiliki pengusaha putra Aceh ini sebenarnya belum beroperasi, tapi masih sebatas memasang patok (batas), meski semua izin sudah dimiliki.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dalam rapat paripurnanya baru-baru ini, memutuskan menolak izin perusahaan PT EMM.

Cukup mengejutkan memang keputusan lembaga legislative Aceh ini, mengingat bahwa perusahaan itu telah memiliki izin lengkap. Dan tentu saja izin itu dikeluarkan pemerintah setelah terlebih dahulu melalui kajian yang komprehensif.

Sebaliknya, untuk pertambangan illegal (ilegal/liar), yang banyak melakukan operasinya di berbagai daerah di Provinsi Aceh, agaknya tidak menjadi fokus bahasan. Padahal keberadaan tambang ilegal ini tidak saja akan merusak lingkungan secara massif, tapi juga akan menimbilkan bahaya dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di salah satu kawasan di Aceh. (Foto/ (Foto/mongabay.co.id/Boyhaqie)
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di salah satu kawasan di Aceh. (Foto/mongabay.co.id/Boyhaqie)

Masih ingat tragedi tambang minyak ilegal di Aceh Timur? Kegiatan tambang ilegal di Rantau Peureulak, Aceh Timur ini, telah mengambil korban jiwa 18 orang dan melukai puluhan warga lainnya. Tambang ini terbakar saat begitu banyak warga yang sedang mengumpulkan minyak mentah di areal tambang.

Ingat juga korban yang tewas ketika melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di Geumpang, Pidie, September tahun ini. Ketiga korban ditemukan tak bernyawa di lokasi penambangan emas illegal di kilometer 12 Gampong Pulo Lhoi, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Tambang-tambang emas ilegal ini biasanya beroperasi bak sebuah perusahaan, karena sudah menggunakan peralatan seperti beko, dan sebagainya, serta didanai oleh pengusaha kaya. Kegiatan penambangan ilegal, selain di Pidie, ada di beberapa kabupaten di Aceh.

Penambang ilegal begitu bebas melenggang, mengeruk di sembarang tempat, bahkan kawasan hutan terlarang, menggunakan bahan-bahan berbahaya tanpa takaran karena tanpa pengawasan, dan mempekerjakan masyarakat tanpa jaminan kesehatan, apalagi jaminan keselamatan.

Aneh memang bila kemudian beroperasinya tambang-tambang ilegal ini dibiarkan begitu saja, padahal tambang ilegal telah banyak menimbulkan korban jiwa, menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara karena tidak membayar pajak.

 Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, tahun 2016,  telah melakukan investigasi pertambangan ilegal di Aceh. Khususnya Kabupaten Aceh Barat yang berada di sungai dan masuk hutan lindung, di Kecamatan Pante Ceureumen, Kecamatan Panton Reu, Kecamatan Sungai Mas dan Kecamatan Woyla Timur.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, perkiraan emas yang diproduksi perbulan di Aceh Barat mencapai 89.262,9 gram. Jika dikalkulasikan setahun mencapai 1.071.154,5 gram atau 1,1 ton. Jika setiap gram emas dijual seharga Rp400.000, setahun kerugian negara mencapai Rp568.361.004.627.

“Ini hanya perkiraan kerugian di Aceh Barat,” kata Askhalani.

Askhalani mengatakan, pertambangan emas ilegal di Aceh Barat merupakan masalah serius karena melibatkan banyak pihak. Begitu juga kondisi yang sama di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Antara 2015 dan 2016, pertambangan ilegal bermunculan di sejumlah sungai yang terdapat di wilayah tersebut.

Selain itu, pertambangan emas ilegal juga terlihat di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Jaya, Pidie, Gayo Lues, Aceh Tengah dan Aceh Tenggara.

Perbedaan pertambangan yang legal dan ilegal sebenarnya sudah cukup jelas. Perusahaan tambang yang legal – pastilah memiliki izin lengkap, membayar pajak, memiliki visi untuk mempekerjakan warga secara legal dan menjamin operasionalnya yang ramah lingkungan. Perusahaan legal memiliki SOP (Standar Operasi Prosedur) yang jelas.

Tentu kehadiran perusahaan yang legal akan memberikan kontribusi ekonomi yang cukup besar, baik kepada masyarakat mau pun kepada Pemerintah Aceh. Sudah pasti, paling tidak, separuh dari jumlah tenaga kerjanya nanti adalah penduduk Aceh. Sudah jelas pula para karyawannya akan mendapat status yang jelas, jaminan asuransi yang jelas, serta mendapat jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja yang jelas pula. Tentu berbeda perlakuannya dengan mereka yang bekerja di tambang-tambang illegal.

Bila DPRA menolak masuknya investasi di bidang pertambangan, seperti PT EMM, lantas investasi di sektor apa yang dibolehkan masuk ke provinsi ini? Sulit menjawabnya. Mungkin karena sikap-sikap seperti ini pula yang memberikan dampak negative, yang mengundang rasa was-was terhadap investor sehingga masih enggan menanam modalnya di Aceh.

Sementara masyarakat tentu berharap, apa yang dilakukan para anggota legislative Aceh itu, semata demi memperjuangkan hak rakyat Aceh, bukan karena kepentingan politik 2019, apa lagi hanya sekedar untuk mendapatkan ‘hak suara.’ Semoga bukan pula karena adanya kepentingan pihak lain, perusahaan pesaing atau kepentingan individual. Semoga saja. (***)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER