Banda Aceh (Waspada Aceh) – 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina (Tiongkok) akhirnya meninggalkan wilayah hukum Provinsi Aceh, melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu sore (19/1/2019).
Para TKA yang dinyatakan tidak memiliki dokumen kerja lengkap tersebut, sebelumnya kedapatan bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd di lokasi kerja PT. Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar.
“Semua TKA asal Tiongkok itu sudah berangkat, dan kita dari Disnaker melakukan pengawalan sejak masuk bandara hingga mereka menaiki pesawat,” kata Putut Rananggono, Sabtu malam (19/1/2019).

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Aceh, Putut Rananggono, memimpin langsung dan mengawasi proses pemberangkatan TKA Cina itu menuju Jakarta, dengan pesawat Lion Air. Dia didampingi Kasie Norma Ketenagakerjaan, Dody dan Pengawas Ketenagakerjaan, Zulfikar.
Berita Terkait Disnaker Ultimatum 51 TKA Cina Tinggalkan Aceh
“Tadi kita kawal hingga masuk pesawat. Selain Disnaker, ada juga petugas dari Polda Aceh yang ikut melakukan pengawalan, untuk memastikan para TKA itu menaiki pesawat,” lanjut Putut.
Berita Terkait: Tidak Kooperatif, Hari ini Disnaker Aceh Usir 51 TKA Cina
Pesawat Lion Air yang membawa para TKA tersebut boarding sekitar pukul 16.05 WIB, dan akan transit di Kualanamu, kemudian ke Jakarta. Para TKA hanya boleh kembali ke Aceh bila sudah dilengkapi seluruh dokumen kerjanya.
Sementara itu Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, mengatakan, dari sisi Pemerintah Aceh, tugas dan kewajiban sudah selesai dilaksanakan.
“Kasus temuan ini jadi pembelajaran bagi kita untuk masa depan,” kata Wira. (Al-Farizi)