Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaDiduga Lakukan Khalwat, Warga Amankan Pasangan Non Muhrim di Aceh Jaya

Diduga Lakukan Khalwat, Warga Amankan Pasangan Non Muhrim di Aceh Jaya

Calang (Waspada Aceh) – Warga Desa Ligan Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, Senin Malam (20/10/2020), mengamankan sepasang non muhrim diduga telah melakukan khalwat (berduaan).

Warga mengamankan CR, 33, pria wiraswasta berstatus memiliki istri, warga Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya dan YM, 33, wanita berprofesi dokter, KTP Desa Ligan Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya, di komplek Pusat Pelayanan Kesehatan (Puskesmas) kecamatan setempat.

Kepala Desa Ligan Kecamatan setempat, Saudi, kepada waspadaaceh.com, Rabu (21/10/2020), membenarkan warga telah menangkap sepasang non muhrim di desanya yang diduga telah melakukan perbuatan tercela.

Dia menerangkan, penangkapan sepasang kekasih tersebut dilakukan warga karena timbul kecurigaan terhadap keberadaan pasangan ini berduaan di dalam rumah hingga larut malam.

“Dari keterangan yang disampaikan oleh orang tua wanita kepada kami, sebelum kejadian, status anaknya belum menikah. Akibatnya, warga menaruh curiga, kok belum nikah ada pria yang bertamu ke rumah si wanita, dan itu bukan sekali tetapi sudah berulang kali kejadiannya,” ujar Saudi.

Kembali dia menerangkan, mengingat status wanita tersebut ber KTP desanya, maka pihak warga mendatangi rumah tempat si wanita. Bahkan, saat warga menanyakan status mereka, pasangan tersebut menyampaikan telah menikah namun saat diminta surat nikahnya, pasangan tersebut tidak bisa menunjukkannya.

“Karena tidak bisa membuktikan status nikahnya, akhirnya pasangan tersebut dibawa ke kantor desa untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Saudi, untuk menghindari adanya amukkan masa dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pihak desa berinisiatif menyerahkan pasangan tersebut ke pihak Pol PP/WH Aceh Jaya untuk proses.

“Pasangan yang ditangkap warga telah kita serahkan ke pihak Sat Pol PP/WH Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Saudi.

Sementara, Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasie Lidik, Razali, saat dikonfirmasi juga membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga melakukan khalwat di Desa Ligan, Sampoiniet.

Menurutnya, pasangan tersebut dibawa ke kantor Pol PP/WH setelah pihak desa memberitahukan telah menangkap sepasang sijoli yang tidak bisa menunjukkan status pasangan sah.

“Pasangan ini ditangkap pada Selasa dini hari (20/10/2020) dan diserahkan ke pihak Pol PP/WH pada Rabu pagi tadi,” ujar Razali.

Lanjut Razali, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, sebelum pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP/WH, pihak desa terlebih dahulu melakukan hukum adat desa sesuai dengan kesepakatan desa dan itu juga dibenarkan oleh kepala desa setempat.

Dia menjelaskan, untuk kasus ini pihaknya tidak lagi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap mereka karena kasus tersebut merupakan kasus khalwat dan ada wewenang pihak desa untuk menyelesaikannya.

“Karena kasus ini telah diselesaikan di tingkat desa seperti denda atau hukuman lainnya, maka kasus ini dianggap telah selesai dan tidak ditingkatkan kasusnya,” terang Razali.

Terakhir, tambahnya, kedua tersangka tersebut akan dikembalikan ke pihak orang tua mereka masing-masing, untuk dilakukan pembinaan. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER