Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaDiduga Korupsi Rp1,7 M: Polisi Tangkap Dirut dan Direktur PD PB Aceh...

Diduga Korupsi Rp1,7 M: Polisi Tangkap Dirut dan Direktur PD PB Aceh Barat

Meulaboh (Waspada Aceh) – Aparat kepolisian Polres Aceh Barat, hingga Selasa hari ini (16/10/2018) masih mengamankan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Dana yang persisnya sebesar Rp1.747.389.350 dari total dana yang dialokasikan dalam APBD Aceh Barat sebesar Rp2,5 miliar, pada kurun waktu tahun 2006 – 2008.

Dua tersangka yang sudah ditahan masing-masing berinisial S, selaku Direktur Utama PD Pakat Beusaree, serta RA selaku Direktur Administrasi dan Keuangan perusahaan tersebut. Dua pelaku sebelumnya dijemput dari rumahnya masing-masing yang berada di Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral dan KBO Reskrim Ipda P Panggabean dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, Selasa siang tadi mengatakan, dua tersangka diamankan polisi, setelah sebelumnya polisi berhasil menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Kapolres Bobby Aria Prakasa menjelaskan, kasus ini diselidiki polisi setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi dari total anggaran yang dialokasikan ke perusahaan tersebut.

Dari nilai kerugian keuangan negara tersebut, penyidik telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan PD Pakat Beusaree sebesar Rp331.500.000.

Dalam perkara ini, kata Kapolres, kedua tersangka masing-masing berinisial S dan RA, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana.

“Untuk rekan-rekan media ketahui, dalam perkara tersebut penyidik tetap akan mengejar kerugian keuangan negara kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana keuangan perusahaan daerah PD Pakat Beusaree,” tegas kapolres.

Ia menegaskan, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan bertambah pihak yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka, tutup Kapolres AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa, SIK. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER