Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaDiduga Cemari Lingkungan, PT ATAK Diminta Bayar Denda Adat 300 Juta

Diduga Cemari Lingkungan, PT ATAK Diminta Bayar Denda Adat 300 Juta

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Pemerintah Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, menyurati Komisi IV DPRK setempat terkait pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah PT ATAK.

Imum Mukim Krueng Luas, Zakaria Isa, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Kamis (12/10/2022) membenarkan, adanya surat permohonan terkait hal itu, tertanggal 1 September 2022 dari Pemerintah Desa Pinto Rimba, Kecamatan Krueng Luas.

Menurutnya, pencemaran lingkungan yang terjadi pada 11 Agustus 2022 diduga berasal dari limbah produksi PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).

“Sepanjang aliran sungai di daerah kami rusak, biota air tawar terancam mati, diduga karena limbah dari PT ATAK itu,” katanya.

Oleh karena itu, Pemerintah Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, meminta dan memohon kepada Komisi IV DPRK Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan produksi dan membayar denda Rp300 juta sebagaimana sudah diajukan kepada PT ATAK.

“Pemerintah Gampong Pinton Rimba difasilitasi Muspika Trumon Timur tetapi tidak ada titik temu terkait permintaan kami,” ucapnya.

Maka melalui surat permohonan, Pemerintah Gampong Pinto Rimba meminta anggota Komisi IV DPRK Aceh Selatan memanggil pihak PT ATAK dan instansi terkait khusus masalah Amdal.

“Kenapa perlu dipanggil, karena masyarakat kami menilai perusahaan PT ATAK dalam mengelola limbahnya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelasnya.

Surat diterima Waspadaaceh.com, ditandatangani Pemerintah Gampong Pinto Rimba masing-masing Keuchik Pinto Rimba, Tgk. Sayutri, Tuha Peut Landasmi, Imuen Chik Tgk Yunus, Pemuda Gampong Adi Saputra dan Imum Mukim Krueng Luas, Zakaria Isa.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Hadi Surya, mengaku, telah mendengar penjelasan dari pihak PT ATAK. Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan investigasi lapangan dan membentuk tim untuk meluruskan permasalahan itu.

Humas PT ATAK, Budi Harjo, saat dikonfirmasi media mengatakan, PT ATAK telah memenuhi panggilan DPRK Aceh Selatan untuk memberi penjelasan atas permohonan dan tuntutan masyarakat Gampong Pinto Rimba.

Terkait permohonan dan tuntutan masyarakat, pihaknya merespon positif dan bersedia membangun fasilitas umum maupun bantuan lainnya. Namun bukan atas dasar denda yang mengedepankan tudingan pencemaran lingkungan.

Dia menjelaskan hasil uji laboratorium dari sampel air yang diambil, tidak ditemui adanya pencemaran.

“Dari 11 item diperiksa, hanya satu diduga ada pencemaran, itupun tidak terlalu berpengaruh. Persoalan ini tidak boleh berapriori, butuh penyelidikan dan uji laboratorium,” jelasnya.

Penuhi Ambang Batas Baku Mutur Air Sungai

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan, menyatakan telah melakukan peninjauan ke lokasi PT. ATAK setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran air sungai setelah terbakarnya jangkos.

Kabid Tata Lingkungan DLH Aceh Selatan, Asrimaida, Rabu (12/10/2022) mengatakan, pada saat melakukan peninjauan, Tim DLH yang dipimpin langsung oleh Kadis T. Masrizar, juga melakukan pengambilan sampel air sungai untuk dilakukan pengujian di laboratorium.

“Pengambilan sampel air sungai turut disaksikan oleh pihak perusahaan dan tokoh masyarakat setempat,” katanya.

Dari hasil uji laboratorium terhadap beberapa parameter, didapatkan hasil bahwa kualitas air sungai Trumon Timur masih memenuhi Baku Mutu Air Sungai sesuai dengan ketetapan pada Lampiran VI PP 22 Tahun 2021.

“Kesimpulannya air sungai masih standar bermutu dan tidak tercemar, nitrat dan nitrit masih di bawah standar yang ditentukan. Artinya masih memenuhi standar baku mutu air yang dipersyaratkan dalam VI PP 22 tahun 2021,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan juga telah memenuhi panggilan dari DPRK bersama manajemen PT ATAK pada 28 September dan telah menyerahkan hasil laboratorium dan izin lingkungan kepada DPRK.

Penanganan Limpahan Limbah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Teuku Masrizal, mengatakan, pasca kejadian itu pihaknya turun dan meninjau ke lokasi PT ATAK dan aliran sungai Trumon Timur.

Hasil turun ke lokasi, katanya, Dinas Lingkungan Hidup Aceh melaporkan ke Bupati Tgk Amran. Sehingga Bupati mengeluarkan surat kepada PT ATAK perihal Penanganan Limpahan Limbah di Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER