Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya mengamankan satu truk tangki bermuatan 16.000 liter BBM subsidi jenis bio solar serta dua orang, diduga melakukan pengangkutan dan perdagangan ilegal bahan bakar tersebut.
Penangkapan terhadap kendaraan truk tangki dilakukan pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Gampong Lung Baro, Kecamatan Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, dalam keterangan pada Kamis (1/1/2026), membenarkan tindakan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan truk tangki dan kedua pelaku, serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan yang diangkut,” ujar Kasat Reskrim. Dari hasil pemeriksaan awal, BBM yang dibawa diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Menurut keterangan sopir truk, BBM bio solar tersebut dikumpulkan dari penjual dan disimpan di gudang PT NJG sebelum dimuat ke truk dengan kapasitas 16.000 liter. Dokumen yang diamankan aparat menyatakan muatan akan dikirim ke PT BAU di Nagan Raya, namun pihak kepolisian masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, dan pihak terkait lainnya,” tegas AKP Muhammad Rizal.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak terkait akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaku yang terbukti bersalah akan dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, aparat juga menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Saat ini, kedua pelaku dan truk tangki telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)



