Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaDicambuk, 3 Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Selatan

Dicambuk, 3 Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Selatan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, mengeksekusi tiga terpidana pelanggaran Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, di halaman Masjid Al- Makmur, Gampong Lhok Keutapang, Tapaktuan, Aceh Selatan, Jum’at, (21/12/2018).

Masing-masing terpinada yang dicambuk berinisial HH, warga Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan dieksekusi cambuk 20 kali di depan ratusan warga. Dia dinyatakan hakim terbukti bersalah karena melakukan Jarimah Ikhtilath, sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Selain HH, eksekutor juga melakukan hukuman cambuk sebanyak 20 kali kepada JS, warga Gampong Peulokan, Kecamatan Labuhanhaji Barat.

Sedangkan TA, Warga Gampong Lhok Sialang, Kecamatan, Pasieraja, dicambuk sebanyak 183 kali, karena dinyatakan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Namun, terhukum hanya mampu menjalani 50 kali cambuk.

Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH melalui Kasi Pidum Riki Supriadi, SH, kepada Waspadaaceh.com mengatakan, HH dan JS masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali.

“Setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani sehingga sisa Uqubat Ta’zir menjadi 20 kali cambukan. Sedang TA, jumlah hukuman cambuk 200 kali, dipotong masa tahanan sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 183 kali,” jelasnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER