Selasa, Mei 21, 2024
Google search engine
BerandaDiaspora Indonesia di 12 Negara Gugat Ambang Batas 20 Persen untuk Pencalonan...

Diaspora Indonesia di 12 Negara Gugat Ambang Batas 20 Persen untuk Pencalonan Presiden 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota diaspora Indonesia yang bergabung dalam kelompok diskusi Forum Tanah Air (FTA), secara resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.

Juru Bicara Diaspora, Tata Kesantra, kepada Waspadaaceh.com, Rabu (5/1/2022) mengatakan, Diaspora Indonesia yang mengajukan judicial review (JR) tersebar di 12 negara di beberapa benua, mulai dari Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan Asia.

Ide pengajuan judicial review ini awalnya muncul, kata Tata, dari diskusi-diskusi kecil di forum FTA. Kemudian dibahas lagi dalam diskusi akhir tahun dalam kaleideskop Hukum dan HAM bersama Refly Harun dan Haris Azhar. Kemudian masalah PT (presidential threshold) 20 persen diangkat lagi dalam diskusi dengan Rocky Gerung, Fadli Zon dan Mardani Ali.

Adapun tujuan dari pengajuan ini, ucap tata, agar batas pencalonan presiden 20 persen dihapus untuk dijadikan nol persen.

“Ini adalah perwujudan dari sikap kepedulian anak-anak bangsa yang hidup di luar negeri terhadap kelangsungan perjalanan demokrasi di tanah air,” tutur Tata.

Setelah melakukan diskusi, Tata juga menyampaikan bahwa FTA saat ini sudah mendaftarkan JR (judicial review) ke MK dengan menunjuk Refly Harun dan tim sebagai kuasa hukum untuk mewakili gugatannya ke MK.

Permohonan JR tersebut diajukan pada hari Jumat (31/12/2021) pukul 22.00 WIB. Kemudian dibuat dan ditandatangani oleh panitera MK pada hari Senin (3/1/2022) pukul 16.41 WIB.

Tata juga menyebutkan, Diaspora Indonesia ini punya latar belakang sosial beragam. Mulai yang bekerja di kantor pusat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan lain sebagainya serta berasal dari berbagai kalangan usia.

“Semua bersama-sama meminta agar aturan tentang PT 20 persen dibatalkan menjadi 0 persen, untuk menjamin berjalannya demokrasi di tanah air. Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden,” ujar Tata dalam rilisnya.

Lebih lanjut dikatakan, aturan tentang PT dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5), yang tidak mengandung ketentuan tentang ambang batas.

“Ketentuan tentang PT 20 persen membatasi munculnya calon-calon presiden dan ini menghambat demokrasi,” katanya.

Dia menuturkan, konstitusi menjamin bahwa rakyat Indonesia dalam setiap lima tahun diberi kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang amanah dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara, karena kedaulatan ada di tangan rakyat.

Kedaulatan bukan di tangan partai atau segelintir elite yang berkedok membela kepentingan bangsa dan negara, tetapi akhirnya menjadikan bumi dan kekayaan alam Indonesia sebagai bancakan bersama.

Tata menyebutkan, Diaspora Indonesia sangat merindukan pemimpin yang berpihak kepada rakyat.

“Untuk itu Diaspora Indonesia berharap agar seluruh anak bangsa bersama-sama menuntut hak konstitusionalnya, dan mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Dengan mendukung JR sebagai salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta disegani dalam pergaulan internasional,” tegasnya.

Adapun untuk daftar Diaspora Indonesia yang menggugat PT 20 persen, yaitu Tata Kesantra yang tinggal di New York, USA, Ida Irmayani tinggal di New York, USA, Sri Mulyani Masri, tinggal di New Jersey, USA, Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, USA, Padma Anwar, karyawan swasta, tinggal di New Jersey, USA.

Selanjutnya Christcisco Komari, tinggal di California, USA, Krisna Yudha, tinggal di Washington, USA, Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di California, USA, Novi Karlinah, tinggal di California, USA, Nurul Islah, tinggal di Washington, USA, Faisal Amini, tinggal di Washington, USA, Muhammad Maudy Alwi, tinggal di Bonn Jerman serta Marnila Buckingham, tinggal di West Sessex UK (Inggris).

Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Netherland, Rahmatiah, tinggal di Paris, Perancis, Mutia Saufni Fisher, tinggal di Switzerland, Karina Ratana Kanya, tinggal di Singapore, Winda Oktaviana, tinggal di Taiwan, Tunjiah Binti Dul Warso, tinggal di Kowloon Hongkong dan Muji. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER