Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaDiam-diam 17 Napi Aceh Dipindah ke Nusakambangan

Diam-diam 17 Napi Aceh Dipindah ke Nusakambangan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kurang lebih sepekan usai dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Aceh, 17 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Banda Aceh ternyata telah dipindahkan ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah, sejak 30 Mei 2019.

Sebelumnya, hasil pantauan pihak LP, belasan tahanan ini dianggap berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Hasil deteksi dini menyebutkan mereka akan membuat keributan untuk melarikan diri.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib saat ditemui waspadaaceh.com di ruang kerjanya, Rabu (12/6/2019) membenarkan hal tersebut.

“Itu hasil pemantauan tim yang dibentuk Kepala Lapas, sehingga dianggap perlu memindahkan mereka,” kata Agus.

Berdasarkan laporan yang dia terima sejak tiga bulan terakhir, gangguan keamanan kerap terjadi di LP Banda Aceh. Potensi kerawanan ini segera dianalisa oleh tim guna mengantisipasi dampak di waktu mendatang.

Agus juga menambahkan, kondisi untuk Lapas kelas II A belum terlalu optimal mengawasi narapidana dengan hukuman tinggi. Karena itu perlu ada kebijakan untuk memindahkan sebagian di antara mereka, pertimbangan keamanan jadi salah satu alasan konkretnya.

“Potensi kerawanan ini memang terbaca oleh tim. Dinamika situasinya sudah dipantau lama, maka sudah dapat dipastikan siapa saja yang dipindah,” ujar Agus lagi.

Setidaknya ada beberapa alasan seorang narapidana dipindahkan. Di antaranya, sebut Agus, terkait soal kerawanan Lapas sampai pidana yang terlampau tinggi.

“Kondisi ini bisa saling dimanfaatkan oleh napi, baik itu yang hukuman rendah maupun yang tinggi, mereka bisa saling mempengaruhi,” kata dia.

Terkait dengan tidak adanya pemberitahuan ke pihak keluarga, Agus meluruskan bahwa untuk mekanisme pemindahan napi dengan alasan keamanan, maka tidak wajib memberitahu keluarganya.

“Jadi biasa keluarga itu diberitahu usai napi dipindahkan,” timpalnya.

Nilai Cacat Prosedur, YARA Akan Lapor ke Komnas HAM

Data yang diterima dari lembaga advokasi YARA, dari 17 orang yang dipindahkan, empat di antaranya merupakan narapidana yang divonis mati. Mereka yakni; Abdul Hannas alias Annas bin Hannas, Azhari (Ari) bin Azhari, M Albakir bin Bakir dan Mahyuddin (Boy) bin Mahyuddin.

Direktur YARA, Safaruddin menyesalkan pemindahan para napi ke Nusakambangan yang terkesan berlangsung tertutup, tanpa melalui proses yang jelas.

“Apalagi ini ada tiga orang dari mereka yang tidak sempat mengajukan kasasi, lantaran tiba-tiba langsung dipindahkan,” kata Safaruddin kepada media, Rabu (12/6/2019).

Dia menjelaskan, semestinya pemindahan narapidana itu lebih dulu diproses dalam sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP). Hasil sidang itu lalu diteruskan ke Dirjen PAS.

Sementara dari hasil konfirmasi YARA ke pihak Lapas, Safarudin mengaku, tidak ada sidang TPP untuk pemindahan 17 napi tersebut. Karena itu dia meragukan tranparansi pihak Lapas.

“Jadi menurut kami ini janggal, pemindahan karena disinyalir akan mengganggu keamanan, ya indikasi ini harusnya diproses secara jelas dulu,” kata dia.

Dari upaya mencari kejelasan itu, lanjut Safar, YARA hanya sempat membantu pengajuan kasasi untuk terdakwa Abdul Hannas, atas permohonan keluarganya. Sementara tiga lainnya tidak dapat mengajukan kasasi atas putusan hukuman mati yang mereka terima.

Safaruddin mengaku pesimis jika ketiga napi tersebut bisa mengajukan haknya usai dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara masa pengajuan kasasi sesuai aturan perundang-undangan, yakni 14 hari. Jika dihitung sejak tanggal putusan 28 Mei, maka batas pengajuan kasasi sudah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2019.

“Seharusnya yang sedang dalam upaya hukum, jangan dipindahkan dulu. Mereka kan belum napi, masih tahanan pengadilan karena belum inkrah,” sesalnya.

Atas kejanggalan tersebut, YARA berencana melaporkannya ke Ombudsman dan ke Komnas HAM.

“Kita laporkan karena menduga prosedur pemindahan ini tidak jelas, ada ketentuan administrasi yang dilanggar,” tegasnya.

Selain itu, YARA juga akan mengajukan permohonan ke Komnas HAM atas dugaan penghilangan hak untuk pengajuan upaya hukum.

Sejauh ini, YARA mendampingi dua orang tahanan, seorang dengan vonis mati dan satunya lagi dihukum penjara seumur hidup.

“Untuk yang hukuman seumur hidup ini sudah inkrah, kita sedang ajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Proses PK ini mengharuskan terdakwa hadir di Banda Aceh, ini kan sulit jadinya,” pungkas Safaruddin. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER