Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaDi Aceh Besar: Hewan Ternak Akan Dipotong Bila Kedapatan Berkeliaran di Fasilitas...

Di Aceh Besar: Hewan Ternak Akan Dipotong Bila Kedapatan Berkeliaran di Fasilitas Umum

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar mulai menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak.

Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di fasilitas umum akan langsung diamankan, dan pemiliknya diwajibkan membayar denda.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, denda yang dikenakan sebesar Rp300.000 per ekor. Sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, denda sebesar Rp150.000 per ekor.

Selain itu, ada biaya pemeliharaan harian yang harus dibayarkan, yaitu Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil.

“Jika dalam waktu tujuh hari ternak tidak diambil, maka hewan tersebut akan dilelang. Pemilik tetap memiliki hak atas hasil lelang tersebut setelah dipotong biaya administrasi,” ujar Muhajir, Rabu (22/1/2025).

Muhajir juga menyebutkan bahwa bagi pemilik yang melanggar aturan lebih dari satu kali, sanksi akan lebih berat. “Ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya akan langsung disembelih, dan hasil penjualannya disetor ke kas daerah,” katanya.

Penertiban ini difokuskan di lokasi-lokasi prioritas seperti rumah ibadah, permukiman penduduk, tempat pendidikan, pasar, terminal, taman kota, pusat perkantoran, dan jalan protokol.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh ternak berkeliaran, seperti merusak fasilitas umum, mengotori lingkungan, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Muhajir berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan. “Hewan ternak harus dipelihara di kandang sesuai standar dan tidak dilepas sembarangan di fasilitas umum,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa risiko cacat atau kematian ternak akibat faktor selain kelalaian petugas menjadi tanggung jawab pemilik. Namun, jika terjadi kelalaian petugas, pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar 50 persen dari nilai ternak.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat di Aceh Besar. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER