Jakarta (Waspada Aceh) – Dewan Pers resmi menetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam dunia jurnalisme, dengan memperhatikan etika dan prinsip-prinsip kewartawanan yang terkandung dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurut Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, dalam surat keputusan yang ditandatangani pada Rabu (22/1/2025), penggunaan AI diharapkan dapat membantu mempermudah proses kerja jurnalistik, tanpa menggantikan peran manusia dalam pembuatan berita.
“Perusahaan pers harus memastikan bahwa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, dan menghormati hak cipta serta hak privasi,” kata Ninik dalam pernyataannya.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kewajiban perusahaan pers untuk memastikan adanya kontrol manusia dalam setiap proses pembuatan karya jurnalistik berbasis AI, hingga perlunya transparansi terkait penggunaan kecerdasan buatan dalam publikasi.
Selain itu, penggunaan AI dalam iklan programatik di media siber juga diatur dengan ketat untuk mengikuti kode etik periklanan.
Peraturan yang berlaku mulai tanggal 22 Januari 2025 ini juga menekankan pentingnya pelindungan terhadap hak asasi manusia dan hak privasi dalam setiap karya jurnalistik yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan.
Dewan Pers mengharapkan peraturan ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi perusahaan pers dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat, sambil menjaga kualitas dan integritas jurnalisme. (*)