Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehDewan Dukung Kebijakan Pj Wali Kota Tindak ASN Nongkrong di Warkop Saat...

Dewan Dukung Kebijakan Pj Wali Kota Tindak ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi, mendukung penuh kebijakan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin yang melarang pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Dia berharap Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang nongkrong di warung-warung kopi pada saat jam kerja.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pj Wali Kota dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah kota Banda Aceh,” kata Musriadi di Banda Aceh, Senin (24/7/2023).

Kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena salah satu ASN sebagai pelayan pulik dan memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas

“Kita mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” lanjutnya.

Dia menyebutkan, setiap ASN dan Non ASN harus menaati berbagai regulasi yang mengatur ASN dan Non ASN, termasuk disiplin. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER