Selasa, April 23, 2024
Google search engine
BerandaDenpom IM/1 Lhokseumawe Amankan Truk Muatan 18 Ton Solar

Denpom IM/1 Lhokseumawe Amankan Truk Muatan 18 Ton Solar

Lhokseumawe ( Waspada Aceh) – Pihak Dentasemen Polisi Militer (Denpom) TNI Iskandar Muda/1 Kota Lhokseumawe, Rabu (15/8/2018) kembali menangkap satu unit truk tanki bermuatan 6000 liter solar yang diduga ilegal bersama sopir dan kernetnya di Jalan Medan – B. Aceh, kawasan Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Komandan Dentasemen Polisi Militer (PM) IM/1 Lhokseumawe Letkol CPM Suharto dalam konfrensi pers yang digelar di halaman kantor Denpom IM /1 di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Banda Sakti, Rabu (15/8/2018), mengatakan, penangkapan truk bermuatan 6000 liter solar Ilegal itu, berawal dari adanya laporan masyarakat.

Menindak lanjuti laporan itu, personil Denpom IM/1 langsung terjun ke lokasi di Jalan Negara Medan – Banda Aceh kawasan Krueng Geukuh Kec. Dewantara, sekira pukul 09.00 WIB untuk melakukan penghadangan di jalan.

Setelah beberapa saat menunggu, ternyata truk yang menjadi target pun melintas hingga langsung dihentikan perjalanannya. Truk tersebut bertuliskan PT. WPPJ dengan plat BM.

Saat itu, lanjut Suharto, pihaknya sempat melihat adanya oknum Brimob yang turun dari truk dan langsung kabur, diduga bertindak sebagai backing bisnis ilegal tersebut.

Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sopir serta memeriksa kelengkapan surat ijinnya terkait muatan 6000 liter solar itu. Ternyata sopir dan kernet tidak memiliki surat dan tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat ijin resmi hingga dinilai sebagai pemasok solar ilegal.

Suharto menyebutkan minyak solar ilegal itu diangkut dari kawasan Matang Geleumpang Dua Kabupaten Bireuen dan rencananya akan dipasok ke luar Aceh yaitu ke Kota Medan.

Suharto menegaskan karena dalam kasus solar ilegal tersebut tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan TNI atau Polri, maka pihaknya tidak punya kapasitas melanjutkan kasus hukumnya.

Untuk itu sopir dan barang bukti segera dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe selaku pihak yang berwenang.

“Karena dalam kasus ini tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI atau Polri, maka tersangka sipil dan barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Lhokseumawe. Karena kami hanya bisa menindak kasus yang melibatkan oknum TNI,” terangnya. (b16)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER