Minggu, September 8, 2024
BerandaDarurat Kekerasan Seksual, Aktivis Perempuan Aceh Desak RUU PKS Disahkan

Darurat Kekerasan Seksual, Aktivis Perempuan Aceh Desak RUU PKS Disahkan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Angka kasus kekerasan seksual di Aceh kian mencemaskan. Tahun 2019 saja, tercatat jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh menyentuh angka 25 kasus, dengan korban mencapai 35 orang.

Data tersebut terungkap dalam diskusi ‘Membedah dan Memahami Substansi Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS),’ Jumat (8/2/2019) di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Banda Aceh.

Masifnya kasus kekerasan seksual di Aceh, salah satunya akibat lemahnya peneakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Apalagi, penanganan kasus kekerasan seksual pada praktiknya seringkali mengabaikan hak korban, kata aktivis perempuan dari Forum Pengada Layanan (FPL), Samsidar, dalam acara tersebut.

Karena itu, Samsidar meyakini bahwa RUU-PKS merupakan solusi hukum bagi korban kasus kekerasan seksual. RUU ini menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pendampingan hukum terhadap korban, katanya.

Menurut Samsidar, selama ini baik penegak hukum dan pendamping korban kekerasan seksual kerap menemui kesulitan saat menangani kasus.

“RUU ini untuk mengakomodir hak korban yang tidak tertuang dalam aturan yang ada selama ini,” kata Samsidar.

Dia menjelaskan, di dalam aturan ini sudah ditetapkan defenisi dan ruang lingkup kekerasan seksual secara menyeluruh. RUU PKS juga memuat upaya pencegahan dan penanganan secara terpadu, baik secara materil (restitusi/ganti rugi) maupun psikologis korban. Bahkan, ujarnya, perlindungan juga diberikan kepada keluarga, saksi, hingga pendamping korban.

Sebagai salah seorang yang pernah terlibat dalam tim penyusun draft RUU PKS, Samsidar menjelaskan bahwa aturan ini sejak awal dirumuskan dengan kajian mendalam. Penelitiannya berbasis bukti (evidence base) atas deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi di seluruh Indonesia puluhan tahun terakhir.

Datanya diperoleh dari banyak instansi terkait, seperti PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), LBH, Komnas Perempuan, juga berkonsultasi dengan pihak lainnya, sebelum RUU itu diusulkan ke DPR RI, kata Samsidar.

Sementara itu, Amrina Habibi mewakili DP3A juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan unit P2TP2A secara tertulis pernah memberi masukan ke komisi VIII DPR-RI yang beberapa kali mengunjungi Aceh. Dalam kesempatan itu ia juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS.

“Kita sudah berikan seluruh hasil temuan lapangan mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Aceh,” kata Amrina Habibi.

Ia mencermati, RUU PKS begitu komprehensif. Isinya sudah mengakomodir seluruh aspek yang selama ini menjadi hambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Salah satu poin yang istimewa dalam RUU tersebut, yakni adanya perhatian penuh terhadap keluarga korban.

“Ketika persidangan, kita harus membawa saksi, keluarga, konsumsi untuk mereka, jadwal sidang yang diulur-ulur, semua ini mampu dijawab dalam RUU tersebut. Tentunya dalam implementasi nanti kita butuh aturan turunan yang teknis,” ujar Amrina Habibi.

Merebaknya Tafsiran Miring RUU PKS
Dalam pertemuan di DP3A itu, Samsidar juga mengklarifikasi kabar miring mengenai isi RUU PKS. Informasi yang beredar luas dalam beberapa bulan terakhir, sebutnya, sangat bertolak belakang dengan fakta isi RUU tersebut.

“Ada yang melakukan penyesatan informasi, menuding RUU ini pro LGBT, pro perzinaan, dan segala macam. Padahal, jika kita cek sendiri draft yang asli, tidak demikian. Namun mirisnya, tak jarang tudingan itu disampaikan oleh orang-orang berpengaruh,” ujar Samsidar.

Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk lebih teliti dalam membaca draft undang-undang ini. Semua pihak harus membuka ruang dialog, bukan menyebarkan dan membiarkan informasi sesat kepada publik.

Menurutnya, tindakan memanipulasi informasi dan bahkan mempolitisasinya demi kepentingan tertentu, sangat melukai perasaan korban kekerasan seksual yang selama ini bersusah payah mencari keadilan.

“Kami dari FPL sudah berdialog dengan fraksi-fraksi di DPR RI, termasuk mengundang pihak-pihak yang menolak RUU ini. Namun yang kita sayangkan, di luar itu sebagian pihak tidak hanya menolak, tapi juga memelintir isi draft ini dan menyebarkan berita bohong kepada publik,” lanjut dia. (Fuady)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER