Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaDapat Asimilasi, Ibu dan Bayi Bebas dari Sel Tahanan di Lhoksukon

Dapat Asimilasi, Ibu dan Bayi Bebas dari Sel Tahanan di Lhoksukon

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Isma Khaira, 33, bersama bayinya M. Hafiz Zahwa berusia 7 bulan, warga asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, yang sempat mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham RI, Minggu (14/3/2021).

Berkas asimilasi tersebut diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara, Yusnaidi, dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf dan disaksikan keluarga dari Isma Khaira.

Seperti diketahui, ibu rumah tangga tersebut mendekam di sel karena terjerat tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah dilaporkan kepala desanya (Bakhtiar) atas pencemaran nama baik dan pada 8 Februari 2021. Majelis hakim PN Lhoksukon yang menyidangkan perkaranya, menghukum Isma Khaira dengan hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon Aceh Utara, Yusnaidi mengatakan, pemberian asimilasi ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 32 tahun 2020 .

“Asimilasi ini dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di dalam penjara. Selain itu yang bersangkutan telah menjalani setengah masa hukuman pidananya,” kata Yusnaidi. (Syaiful)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER