Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaOpiniDamai Aceh, Tak Cukup Marah dan Bikin Ribut Tanpa Hasil

Damai Aceh, Tak Cukup Marah dan Bikin Ribut Tanpa Hasil

“Aceh harus menemukan kembali jati dirinya dan membangun masa depan yang bermartabat. Lagi-lagi, menuju ke situ tentu saja tidak cukup dengan sekedar marah-marah dan bikin ribut tanpa hasil”

 

Oleh: Muhammad Nazar

Meski telah berlangsung 15 tahun, implementasi perdamaian Aceh masih saja mendapat sorotan banyak pihak. Bukan hanya dari orang Aceh tetapi juga pemerhati dari non Aceh.

Perhatian dan sorotan itu muncul karena masih adanya kekhawatiran potensi konflik baru jika klausul-klausul dalam MoU Helsinki maupun yang telah diundangkan dalam UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak berjalan secara utuh.

Selain itu, berbagai kalangan juga menilai ada banyak poin strategis dalam MoU Helsinki tidak berhasil masuk dalam undang-undang tersebut. Tuntutan revisi undang-undang dimaksud memang sudah mencuat, begitu undang-undang tersebut disahkan pada akhir 2006 oleh pemerintah RI.

Selama proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang yang bersifat khusus itu, SIRA (Sentra Informasi Referendum Aceh) ikut mengawal ketat, bahkan mengorganisir beberapa kali aksi demonstrasi di Aceh maupun di sekitar gedung DPR RI di Jakarta. Harapannya tidak lain agar setidaknya seluruh klausul yang ada dalam MoU Helsinki dimasukkan dalam undang-undang tersebut.

Kecuali itu, ada beberapa klausul dalam MoU Helsinki yang bersifat implementasi jangka pendek, memang tak perlu dimasukkan dalam sebuah undang-undang. Namun sekali lagi, faktanya ada beberapa klausul strategis jangka panjang untuk kebutuhan masa depan Aceh, tidak berhasil digolkan untuk masuk dalam undang-undang tersebut.

Ada banyak kelemahan yang terjadi waktu itu, tidak terkecuali kelemahan yang memang sudah hampir permanen terjadi dari DPR Aceh. Waktu itu parlemen lokal Aceh masih bernama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kelemahan yang tak dapat ditampik juga ada dalam diri para pihak yang ikut menandatangani MoU Helsinki, yang tidak mengomunikasikan detail penjabaran setiap klausul yang harus disesuaikan antara spirit MoU Helsinki dan regulasi formal seperti undang-undang.

Sementara itu, seperti diketahui seluruh anggota DPRD Aceh dan DPR RI yang terlibat langsung dalam pembahasan hingga disahkannya sebagai undang-undang, semuanya adalah dari partai-partai politik nasional. Karena waktu itu belum lahir satu pun partai lokal secara resmi karena harus menunggu undang-undang khusus baru tersebut.

Saat ini dan masa depan, perdamaian adalah kebutuhan mutlak setiap orang sebagai pra syarat utama yang memungkinkan siapa pun mengisi dan menjalankan kehidupan lebih baik. Tidak terkecuali untuk tujuan pembangunan Aceh.

Potensi konflik dan kekerasan baru apa pun harus dihindari, tetapi pada saat yang sama perdamaian harus memiliki kualitas yang membawa manfaat jangka panjang. Aceh harus menemukan kembali jati dirinya dan membangun masa depan yang bermartabat. Lagi-lagi, menuju ke situ tentu saja tidak cukup dengan sekedar marah-marah dan bikin ribut tanpa hasil.

Kapasitas sumber daya manusia dan revitalisasi pelaksanaan MoU Helsinki hingga revisi undang-undang khsusus Aceh itu dibutuhkan secepatnya. Termasuk di dalamnya memasukkan kembali apa yang belum diakomodir dari kesepakatan MoU Helsinki dan apa yang harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masa depan. Karena sebahagian muatan undang-undang khsusus tentang Pemerintahan Aceh itu memang ada yang sudah tidak lebih maju dari undang-undang otonomi daerah yang berlaku umum secara nasional atau tidak layak lagi dipertahankan.

Waktu terus berjalan, satu hal yang paling penting perdamaian harus tetap berjalan tetapi sekali lagi rakyat Aceh menginginkan pemerintah RI bersikap jujur dan ikhlas sehingga tidak lagi melakukan ketidakadilan serta penipuan baru apapun terhadap Aceh.

Sementara dari Aceh, juga harus selalu melihat, mengintrospeksi diri dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. Tidak terkecuali, kebiasaan sebahagian elit Aceh, kaum pejuang dan masyarakat Aceh yang sering terjebak simbol, kulit dan permainan gendang orang lain.

Selama ini dalam banyak sisi kehidupan sosial, agama, politik dan ekonomi Aceh, yang lebih diutamakan adalah perebutan simbol, kulit dan itupun sering masuk dalam pengendalian konsep lawan. Sehingga pertarungan akan berakhir pada pertarungan yang selalu mengalahkan Aceh, karena dirancang oleh pihak lain untuk melawan diri Aceh sendiri.

Pertarungan yang begitu susah dimenangkan dan tidak akan ada yang menang, karena kemenangan sejak pertarungan selalu menjadi milik lawan yang sangat cerdas menggunakan tangan-tangan Aceh sendiri. Aceh memiliki banyak talenta dan juga kelemahan.

Sayangnya, yang paling sering terjadi adalah banyak tokoh-tokoh bertalenta dan memiliki kelebihan untuk memperbaiki keadaan, tapi hingga mencapai tujuan jangka panjang menjadi tak berharga. Bahkan ditenggelamkan melalui prilaku sosial dan tangan-tangan Aceh sendiri.

Lagi-lagi, apa yang terjadi adalah mobilisasi kelemahan untuk tetap menjadi bahagian kehidupan Aceh, seperti simbol dan kulit yang sesungguhnya tanpa makna. Tanpa muatan berharga yang menjadi strategi lawan dalam menjebak lewat gerbang prilaku sosial dan elit Aceh sendiri.

“Balôt ija putéh bak batèë jeurat dan lhat ija putéh ateuëh bak lawah maté” untuk dikeramatkan serta dipuja puji secara paksa dan cepat menjadi strategi sosio antropologi Aceh yang dimanfaatkan orang lain (lawan) dalam rangka mengendalikan situasi apapun terhadap Aceh.

Ingat, kondisi itu tidak berdiri sendiri, tetapi ada kekuatan yang tidak muncul dengan mengerahkan tangan-tangan Aceh sendiri. Kelebihan dimarjinalkan hingga ditenggelamkan, kelemahan menjadi rutinitas perjalanan sebahagian besar sejarah Aceh yang diorganisir untuk menaklukkan Aceh.

Akhirnya, tentu setiap perjuangan Aceh akan begitu rumit untuk tiba pada terminal tujuan, sebab tujuan yang harus dihasilkannya pun telah dirancang terlebih dahulu oleh lawan.

Tak terkecuali juga dalam hal penerapan syariat Islam, Aceh telah digiring mengutamakan memilih simbol dan kulit yang sekaligus dapat dipropagandakan untuk menakuti-nakuti pihak luar serta dijustifikasikan pula sebagai alasan hambatan pembangunan. Hasil akhir dari kondisi dan cerita seperti itu tentunya adalah kembali seperti kata hadih maja Aceh lama: dônya tan akhèrat h’an.

Sehingga meski pun MoU Helsinki harus dinilai sebagai solusi damai yang baik tetapi belumlah menjadi strategi dan resolusi komprehensif penyelesaian konflik Aceh. Salam perjuangan. (**)

  • Penulis adalah Wagub Aceh periode 2007-2012 dan Ketua Dewan Presidium SIRA dan Ketua Umum Partai SIRA
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER