Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaDAK Fisik Aceh 2019 Meningkat Jadi Rp345,7 Miliar

DAK Fisik Aceh 2019 Meningkat Jadi Rp345,7 Miliar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2019, mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang mencapai Rp345.720.241.000.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami, mengatakan kepada Waspada di Banda Aceh, Sabtu (11/5/2019), jumlah DAK fisik tersebut meningkat dari tahun sebelumnya (2018) yang besarannya hanya mencapai Rp313.719.075.000.

“DAK Fisik tersebut terbagi dalam tiga jenis, yaitu DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Affirmasi,” lanjut Bustami.

Tahun ini, kata Bustami, DAK Fisik terdiri dari 11 bidang yang dikelola oleh 10 SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh), dengan rincian seperti dalam tabel berikut;

 

Tabel

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer dan Dana Desa, penyaluran DAK Fisik dilakukan oleh KPPN dalam 3 tahap, yaitu Tahap 1 sebesar 25% (paling lambat tanggal 21 Juli), Tahap II sebesar 45% (paling lambat 21 Oktober), dan pada Tahap III (paling lambat 15 Desember) sebesar selisih antara dana yang telah diterima RKUA dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk menyelesaikan kegiatan.

Persyaratan penyaluran Tahap I, kata Bustami, adalah Qanun APBA 2019, Laporan penyerapan dana dan capaian output tahun 2018 yang telah direvieu oleh Inspektorat Aceh, Rencana kegiatan yang telah disetuji K/L Teknis dan Daftar kontrak kegiatan.

Khusus untuk daftar kontrak kegiatan, lanjut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh itu, merupakan kewajiban masing-masing SKPA untuk menginputnya secara online ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) milik Kementrian Keuangan.

Kata Bustami, SKPA Pengelola DAK Fisik telah mendapatkan pelatihan, username dan password OMSPAN. Dari hasil pantauan OMSPAN sampai dengan Sabtu tanggal 11 Mei 2018, baru beberapa SKPA yang mulai menginput, yaitu Dinas Pendidikan, RSIA dan RSUZA, sementara SKPA lainnya masih kosong.

Bendahara Umum Aceh sampai saat ini belum menerima transferan dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dari Bendahara Umum Negara, sehingga setiap pengajuan SPM dari SKPA untuk kegiatan/pekerjaan dengan sumber dana DAK Fisik belum dapat dilakukan pembayaran sampai dengan SKPA yang bersangkutan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Penggunaan sumber dana lain yang ada di kas daerah untuk membiayai DAK Fisik kami hindari dengan seksama, disebabkan sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sampaikan dengan PMK Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer dan Dana Desa, menganut mekanisme hangus,” kata Bustami.

Artinya, lanjut Bustami, SKPA atau bidang yang tidak dapat memenuhi persyaratan dan atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen penyaluran, dana DAK Fisik tahap yang bersangkutan dan tahap selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak disalurkan.

Adapun posisi kas/setara kas siap pakai Pemerintah Aceh per 10 Mei 2019 adalah sebesar Rp3.097.628.702.940. Bendahara Umum Aceh dari sisi pengeluaran belanja pemerintah telah menggelontorkan Rp 2.328.899.343.492, sampai dengan 10 Mei 2019, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh ini. (B.01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER