Suka Makmue (Waspada Aceh) – Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya menangkap seorang perempuan berinisial NJ, 46, diduga telah melakukan perampasan dengan kekerasan.
Akibat perbuatan tersebut, NJ berhadapan dengan hukum, karena telah melakukan tindak pidana itu di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Sabtu (22/2/2025) menjelaskan, pelaku pencurian tersebut ditangkap pada Jumat (21/2/2025).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut.
Menurut Vitra, kejadian tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Jumat di Gampong Simpang Peut terhadap korbannya Dara.
Berdasarkan pengakuan korban, saat itu pelaku NJ mendatangi rumahnya, dan langsung masuk ke dalam kamar. Korban saat itu sedang tertidur.
Melihat korban tidur, pelaku langsung menyekat mulut korban dengan menggunakan lakban. Namun korban melawan, sehingga lakban dimulutnya terlepas. Saat bersamaan, korban langsung meminta tolong dengan memanggil anaknya, kata Vitra Ramadani.
Dalam situasi panik, pelaku menarik gelang emas dari pergelangan tangan korban, hingga gelang tersebut putus. Sebagian gelang jatuh di atas tempat tidur, dan sebagiannya lagi berada di tangan pelaku.
Pelaku kemudian langsung membawa lari perhiasan yang ada di tangannya. Sementara korban langsung bangun dari tempat tidur, dan mengejar pelaku hingga kedepan rumah. Namun upaya korban gagal lantaran pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima laporan, tidak berlangsung lama, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak untuk membayar kredit sepeda motor miliknya.
Kata Vitra, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. (*)