Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaCegah Peningkatan COVID-19, Gubernur Aceh Larang ASN Keluar Daerah

Cegah Peningkatan COVID-19, Gubernur Aceh Larang ASN Keluar Daerah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar daerah dan cuti selama hari libur nasional tahun 2021, yakni Idul Adha, untuk mencegah penularan COVID-19.

Pembatasan tersebut sesuai isi surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 yang berlaku secara nasional.

“Keluarga ASN juga dilarang berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional dan pada hari-hari kerja dalam minggu yang sama. Baik sebelum maupun sesudah hari libur,” tutur Juru Bicara Satuan Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021).

Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19 tersebut dituang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 061.2/11917 yang ditandatangani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 5 Juli 2021.

Juru bicara yang akrab disapa SAG itu mengungkapkan, larangan tersebut mendapat pengecualian bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang memiliki surat tugas ditandatangani oleh minimal Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Apabila dalam keadaan terpaksa ASN perlu melakukan kegiatan ke luar daerah harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau Kepala SKPA masing-masing, jelas SAG.

Dia mengatakan, ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah karena tugas, atau karena keadaan terpaksa lainnya, harus memperhatikan Peta Zonasi penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas.

Terkait dengan pembatasan cuti, SAG menjelaskan, ASN tidak mengajukan cuti dalam minggu sebelum dan sesudah hari libur nasional, karena Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan memberikan izin cuti yang diajukan. Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya, kata dia. Bagi Non ASN dikecualikan cuti melahirkan atau cuti sakit.

“Surat edaran ini mengikat pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN. Bila tidak dilaksanakan bisa dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya mengingatkan. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER