Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaCegah Kecelakaan, Dirlantas Polda Aceh Imbau Pengemudi Ranmor Tak Ngebut

Cegah Kecelakaan, Dirlantas Polda Aceh Imbau Pengemudi Ranmor Tak Ngebut

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dirlantas Polda Aceh mengimbau pengemudi kendaraan bermotor (Ranmor) tidak ngebut saat keluar kota.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, mengatakan, Minggu (10/10/21), pasca hasil penyelidikan lakalantas yang terjadi 9 Oktober 2021 di Pidie Jaya yang merenggut empat orang meninggal dunia di TKP, karena pengemudi Avanza berkecepatan tinggi.

“Sehingga (pengemudi) tidak bisa mengendalikan kendaraannya, berakibat Avanza tersebut menabrak truk tronton,” kata Kombes Pol. Dicky Sondani.

Atas insiden tersebut, Dicky turut berduka cita sedalam- dalamnya kepada keluarga korban. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Pengemudi ranmor saat akan mendahului kendaraan di depan, agar memperhitungkan jarak aman, sehingga tidak menabrak kendaraan yang datang dari arah depan. Apabila tidak aman, lebih baik pengemudi membatalkan untuk mendahului kendaraan di depan, ” imbau Dirlantas.

Dicky juga menyebutkan, hasil evaluasi kecelakaan lalulintas selama bulan September tahun 2021, daerah rawan lakalantas adalah jalur Timur ( jalan Medan- Banda Aceh) terutama antara jam 12.00 – 18.00 WIB.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak melanggar peraturan lalulintas, karena awal dari kecelakaan lalulintas adalah adanya pelanggaran.

“Hasil pantauan ETLE selama bulan September 2021 telah terjadi lebih dari 21.000 pelanggaran lalulintas di kota Banda Aceh. Artinya setiap hari terjadi lebih dari 700 pelanggaran lalulintas di Kota Banda Aceh. Tentu angka tersebut tidak termasuk persimpangan yang tidak terpantau oleh ETLE, tentu angkanya lebih banyak juga,” sebutnya.

Apabila nanti ETLE secara resmi digunakan, maka pelanggar lalulintas wajib menghadiri sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dicky memperkirakan, akan ada sekitar 3.500 pelanggar lalulintas yang hadir di Pengadilan Negeri Banda Aceh setiap minggu, apabila ETLE telah diberlakukan.

“Sistem ETLE akan selalu memantau setiap ada pelanggaran lalulintas. Apabila ada seseorang melanggar kemudian dia melanggar lagi di tempat yang lain, maka ETLE tetap menerbitkan tilang. Kalau dalam satu hari orang tersebut 5 kali melanggar lampu merah atau tidak memakai helm, maka orang tersebut mendapat 5 tilang dalam satu hari. Sehingga dapat dipastikan pelanggar tersebut akan membayar 5 tilang saat sidang,” tutup Dirlantas. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER