Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaCarut Marut Kadin Aceh Bakal Berujung ke Pengadilan

Carut Marut Kadin Aceh Bakal Berujung ke Pengadilan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kalangan pengusaha profesional yang menjadi anggota Kadin Aceh, melayangkan gugatan class action terhadap Firmandez, selaku Ketua Kadin Aceh periode 2013-2018.

Faizal Oesman, mantan Ketua Kadin Aceh Besar, mengatakan, gugatan itu terpaksa mereka lakukan karena kebijakan Ketua Kadin Aceh itu dinilai melanggar UU RI No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

“Pada ayat 2 Pasal 36 UU No.1/1986 disebutkan, khusus untuk jabatan Ketua Kadin Indonesia, provinsi, dan kabupaten/kota, dapat dipilih hanya dua kali berturut-turut atau tidak, terhitung sejak berlakukanya UU ini,” ujar Faizal Oesman kepada pers di Banda Aceh, Rabu (12/9/2018).

Namun, kata Faizal Oesman, yang mengaku dipecat karena protes hasil Musprov Kadin Aceh ketika itu, Firmandez menyatakan, untuk Aceh, Papua dan Yogyakarta ada pengecualian.

“Aturan yang menyatakan bahwa tiga provinsi termasuk Aceh bisa menjabat tiga periode sampai hari ini tidak pernah ada,” tegas Faizal Oesman.

Terkait dengan itu, para pengusaha di Aceh akan mengambil langkah hukum terhadap Firmandez. “Melalui pengacara, kami segera mendaftarkan guguatan class action ini ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Faisal Oesman, mengaku mewakili sedikitnya 25 pengusaha profesional di Aceh.

Faizal Oesman menyebutkan, dia merupakan korban dari kebijakan Firmandes. Pada saat Musprov Kadin Aceh 2013, Faizal dipecat dari Ketua DPD Kadin Kabupaten Aceh Besar, karena menolak hasil Musprov.

“Pemecatan saya pada waktu itu juga melanggar UU, namun pada saat itu saya belum bisa berbuat apa-apa, tapi sekarang sudah ada dukungan dari teman-teman,” katanya.

“Besar harapan kami bahwa Kadin ke depan ini benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya, yakni sebagai wadah para pengusaha Aceh yang ingin membangun daerah,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan agar DPP Kadin meninjau ulang Kadin Aceh di bawah kepemimpinan Firmandes dan memilih caretaker untuk melaksanakan Musprov Kadin Aceh.

Salah seorang Wakil Ketua Kadin Aceh, Ir Iqbal Pieng, sepakat pihak Kadin Pusat segera menunjuk caretaker Ketua Kadin Aceh.

Sementara informasi dari Jakarta menyebutkan, pengurus Kadin Pusat tidak melayani surat menyurat yang dikirim oleh Kadin Aceh. “Pak Ketum Kadin Pusat, Rosan P Roeslani, telah mempending kepengurusan Kadin Aceh,” sebut seorang pengurus Kadin Aceh, lainnya kepada wartawan Rabu (12/9/2018) di Banda Aceh.

Firmandez yang coba beberapa kali Waspada hubungi via handphone Rabu (12/9/2018) siang hingga sore, tidak menjawab. Begitu juga via WattsApp juga belum memberi jawaban seputar kisruh Kadin Aceh ini. (B01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER