Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaCabuli 2 Santri, Ustad Coy Dicambuk 74 Kali

Cabuli 2 Santri, Ustad Coy Dicambuk 74 Kali

Aceh Utara (Waspada Aceh) – M. Zahrul, 37, yang lebih dikenal dengan sebutan ustad Coy, terdakwa pelecehan seksual terhadap dua santri di salah satu pesantren di Aceh Utara, mendapat hukuman cambuk di depan umum 74 kali di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Rabu (15/7/2020).

Peristiwa yang telah mencoreng nama dunia pendidikan agama tersebut terjadi di salah satu pesantren di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, didampingi Jaksa, Harri Citra Kesuma mengatakan, ustad Coy warga Kecamatan Dewantara, adalah mantan santri di pesantren itu. Dia menjalani hukuman cambuk atas putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 22 April 2020.

“Terdakwa telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual beberapa kali terhadap dua santri di bilik dayah atau kamar tidur korban, pada bulan November 2019 dan bulan Januari 2020,” kata Pipuk Firman.

Awalnya terpidana terancam hukuman cambuk sebanyak 80 kali cambukan. Tapi karena terpidana sudah menjalani penahanan dari mulai penyidikan sampai dengan persidangan selama 6 bulan, setelah dikurangi masa tahanan, dia menjalani hukuman cambuk sebanyak 74 cambukan.

“Selama tahun 2020, sudah delapan kasus kita eksekusi cambuk. Sebenarnya cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka atau di depan umum yang dapat dilihat oleh warga yang hadir,” pungkasnya.

Pengamatan Waspadaaceh.com, eksekusi cambuk tersebut turut dikawal ketat personel Polres Aceh Utara, Satpol PP dan WH, disaksikan Kapolres Lhokseumawe, hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syariah Lhoksukon, Wafa’ MH. (riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER