Tapaktuan (Waspada Aceh) – Cabjari Aceh Selatan di Bakongan, melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, di depan kantor Cabjari Bakongan, Aceh Selatan, Kamis (1/10/2020).
Barang bukti terdiri perkara minerba, migas seperti 7 sak carbon merk premium, 1 sak carbon merk diamond, 1 caustiksoda, sodium cyanida, 5 ton batu tembaga dan tindak pidana umum lainnya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Aceh Selatan di Bakongan, Rahmat Nurhidayat, mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar.
“Ya, kita lakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk minerba dilakukan pemusnahan dengan cara berkoordinasi dengan pihak dokter kesehatan,” katanya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Camat Bakongan, Isa Ansari,
Danramil Bakongan, Kapten Kapten Inf M. Nasir, Kapolsek AKP. Wiji Sutrisno dan lainnya. (Faisal)