Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaBuronan Korupsi Dana Desa dari Lhokseumawe Ditangkap di Bener Meriah

Buronan Korupsi Dana Desa dari Lhokseumawe Ditangkap di Bener Meriah

Redelong (Waspada Aceh) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2020 yang berasal dari Kota Lhokseumawe.

Tersangka tersebut adalah HS, 39, warga Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dia sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lhokseumawe sejak 20 September 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, Agus Suroto, kepada Waspada mengatakan, HS ditangkap di Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu (29/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

“Tempat panangkapan HS yang merupakan Bendahara Gampong Paya Bili itu adalah di kampung suaminya. Penangkapan ini berdasarkan koordinasi dengan Kejari Lhokseumawe,” kata Agus.

Dikatakan, saat ini HS akan dibawa ke Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Untuk duduk perkara hukumnya kita tidak tahu persis, karena yang menangani perkaranya di Kejari Lhokseumawe,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Waspada, selain HS, Kejari Lhokseumawe telah menahan MS, 31, yang merupakan Keuchik Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, kota setempat.

Keduanya diduga telah melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020 dengan kerugian negara senilai kurang lebih Rp318 juta.

Dugaan penyimbangan APBG tersebut, yakni proyek rehab rumah dhuafa tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi keuchik atau tersangka.

Selain itu, pemungutan pajak namun tidak distor dan penyalahangunaan dana SIAPA tahun anggaran 2020. (Waspada.id)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER