Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBupati Tgk Amran Tunjuk Said Azhar Plt Sekda Aceh Selatan

Bupati Tgk Amran Tunjuk Said Azhar Plt Sekda Aceh Selatan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, menunjukan Asisten Administrasi Umum, Said Azhar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).

Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Ilham Saputra, kepada Waspadaaceh.com, Selasa (23/3/2021) di Tapaktuan.

“Berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan no 800/01/2021 terhitung 23 Maret 2021 di samping jabatannya sebagai Asisten Administrasi Umum Sekdakap Aceh Selatan juga sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Selatan,” katanya.

Dia menjelaskan, sesuai PP 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS bahwa dalam proses rotasi dan pergantian Sekda dibolehkan dari dua sampai 5 tahun masa jabatan. Kemudian proses rotasi dan pergantian Sekda dilakukan melalui uji kompetensi.

“Sesuai dengan PP itu uji kompetensi yang dilaksanakan sebanyak dua kali, kebetulan Pak Nasjuddin tidak hadir. Uji kompetensi yang dilaksanakan Bupati Tgk Amran telah menempuh peraturan perundang-undangan dengan rekomendasi KASN,” jelasnya.

Tak ikutnya Nasjuddin dalam uji kompetensi tersebut, katanya, Bupati Aceh Selatan melayangkan surat ke Gubernur Aceh tertanggal 2 Desember 2020 tentang permohonan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Selatan atas dugaan pelanggaran disiplin.

Menanggapi hal itu, Gubernur Aceh mengeluarkan surat keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan tim disiplin provinsi dan memutuskan sanksi disiplin terhadap Nasjuddin.

“Dari Keputusan Gubernur Aceh tertanggal 1 Maret 2021 nomor 862/07/2021, memutuskan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah karena melakukan pelanggaran disiplin PNS,” ujarnya.

Sementara Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menjelaskan, pergantian Sekda Aceh Selatan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Aceh tertanggal 1 Maret 2021.

“Untuk mengisi kekosongan Sekda, maka pada hari ini dijabat Plt. Sekda, Ir. H. Said Azhar. Sedangkan Pak H. Nasjuddin akan menempati jabatan Staf Ahli Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan,” katanya.

Menurutnya, pergantian dan pengangkatan Sekda Aceh Selatan itu merupakan wewenang Pemerintah Aceh. Apalagi jabatan Sekda Aceh Selatan sudah melewati lima tahun, dan perlu dilakukan penyegaran.

“Pergantian Sekda Aceh Selatan ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pusat, dan Gubernur Aceh,” ujarnya.

Tgk. Amran menyatakan, untuk mengisi jabatan Sekda defenitif akan dilakukan Uji Kompetensi (UKom) JPT Pratama pada tiga bulan kedepan.

“Untuk sementara jabatan Sekda dijabat Plt. Sekda Pak Asisten III, H. Said Azhar,” pungkasnya. (Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER